MENJAGA kepatuhan pajak tidak hanya soal melaporkan dan membayar, tetapi juga memastikan status NPWP tetap aktif. Dalam beberapa kasus, wajib pajak mendapati NPWP mereka berstatus non-efektif (NE), yang berarti tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Status NE ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, seperti pekerja yang sudah tidak berpenghasilan. Namun, ketika situasi berubah—misalnya seseorang kembali bekerja—NPWP perlu diaktifkan kembali.
Seiring dengan diterapkannya sistem inti administrasi perpajakan terbaru, mekanisme reaktivasi NPWP kini bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan kembali NPWP melalui Coretax DJP.
Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP. Pastikan, bahwa NPWP Anda memang tidak lagi aktif.
Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal. Lalu, pilih Perubahan Status WP dan klik menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaktifan kembali status wajib pajak.
Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Setelah itu, isikan alasan pengaktifan ulang NPWP non-aktif. Misal, sudah bekerja dan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Jika sudah mengisi alasan, centang pernyataan dan klik Kirim. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi bahwa wajib pajak telah berhasil diaktifkan.
Klik Unduh untuk melihat bukti penerimaan surat atau surat pengaktifan kembali. Nanti, NPWP Anda akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)