KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Gara-Gara Tak Bikin Faktur Pajak, Rumah Elit di Sidoarjo Disita DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 April 2025 | 09.30 WIB
Gara-Gara Tak Bikin Faktur Pajak, Rumah Elit di Sidoarjo Disita DJP

Penyitaan oleh Kanwil DJP Jatim I. foto: DJP

SIDOARJO, DDTCNews - Sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Sidoarjo, Jawa Timur disita oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I. Rumah tersebut sebelumnya milik seorang tersangka pengemplang pajak berinisial BN.

Diketahui, BN merupakan direktur operasional sekaligus pemegang saham dan pengendali PT SBI. Melalui PT SBI, tersangka BN bersama direktur utama yang berinisial MT (almarhum) diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan tidak melaporkan seluruh penghasilan dan memungut PPN dengan tidak menerbitkan faktur pajak keluaran dengan konsumen non-Pengusaha Kena Pajak (retail) barang kena pajak (BKP)/objek PPN," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (2/4/2025). 

Tersangka juga tidak melaporkan transaksi sebagai penyerahan barang kena pajak tersebut ke dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015.

Faktur pajak fiktif (TBTS) tersebut kemudian digunakan oleh BN dan almarhum MT melalui SPT Masa PPN PT SBI untuk mengecilkan jumlah PPN yang disetorkan ke kas negara. 

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka selama periode Januari 2013 hingga Desember 2015 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka BN disangkakan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dia dapat diancam hukuman pidana penjara selama minimal 2 sampai dengan 6 tahun serta dikenakan denda sebesar 2 sampai dengan 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah dari tersangka BN dan SR selaku ahli waris dari almarhum MT. Kegiatan penyitaan oleh tim penyidik juga disaksikan oleh pengurus keamanan RT serta pihak penghuni saat ini rumah tersebut.

Rumah yang terletak di kawasan perumahan elit tersebut yang telah disita oleh tim penyidik, nantinya akan dilakukan penilaian harta kekayaan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jawa Timur I. Rumah itu akan dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam penegakan hukum pidana pajak, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.