PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 04 April 2025 | 12.00 WIB
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Harta menjadi salah komponen yang harus turut dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini lantaran SPT Tahunan PPh bukan hanya sarana untuk melaporkan penghasilan yang telah dikenakan pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan juga menjadi sarana untuk melaporkan penghasilan yang bukan objek pajak, harta, serta kewajiban (utang).

“SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 11 UU KUP, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Untuk itu, pelaporan harta menjadi poin yang juga perlu diperhatikan. Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti: uang tunai; tabungan, giro; deposito; dan harta setara kas lainnya.

Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti: piutang; piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa); persediaan usaha; serta piutang lainnya.

Ketiga, investasi. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi itu seperti: saham yang dibeli untuk dijual kembali; saham; obligasi perusahaan; obligasi pemerintah Indonesia (misal, ORI, SBN); surat utang lainnya; reksadana; serta instrumen derivatif.

Keempat, alat transportasi. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasi itu seperti: sepeda; sepeda motor; mobil; dan alat transportasi lainnya.

Kelima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti: logam mulia (misal emas batangan, emas perhiasan); batu mulia (misal, intan dan berlian); barang-barang seni dan antik; kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olah raga khusus.

Harta bergerak yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliputi peralatan elektronik dan furnitur. Keenam, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.

Keenam, harta tidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak berwujud itu seperti: paten; royalti; merek dagang; serta harta tidak berwujud lainnya. Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.