KABUPATEN BIREUEN

Atasi Isu Tunggakan Pajak, Pemda Ini Tawarkan Pemutihan dan Diskon PBB

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:00 WIB
Atasi Isu Tunggakan Pajak, Pemda Ini Tawarkan Pemutihan dan Diskon PBB

Ilustrasi.

BIREUEN, DDTCNews – Guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak, Pemkab Bireuen, Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) mulai 1 Juli 2022.

Kepala Bidang Penetapan PAD BPKD Kabupaten Bireuen Musliadi mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan pajak, yaitu tunggakan PBB-P2.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 dan merespon keluhan masyarakat yang keberatan membayar tunggakan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Musliadi menuturkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen No. 26/2022. Adapun program pemutihan pajak tersebut akan berlangsung sampai dengan 15 Desember 2022.

Selain pembebasan denda, pemkab juga memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2. Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 hingga 2022 harus dibayar secara normal.

Menurut Musliadi, pemberian insentif biasanya akan mendorong masyarakat membayar pajak. Oleh karena itu, pemkab berharap pemutihan akan efektif menekan angka tunggakan pajak yang mencapai Rp21,54 miliar hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Wajib pajak dapat memperoleh pemutihan dan diskon PBB-P2 dengan mendatangi kantor pelayanan BPKD terdekat. Dalam pelaksanaannya, sudah ada sejumlah wajib pajak yang datang berkunjung untuk menanyakan program pemutihan kepada petugas.

"Bagi masyarakat yang ingin mengubah elemen data kepemilikan lama kepada pemilik baru, setelah melunasi tunggakan PBB-P2, baru dapat diproses secara gratis sehingga datanya telah valid," ujar Muliadi seperti dilansir acehekspres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024