BANTUAN SOSIAL

Asyik, Bantuan Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung Mulai Disalurkan

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 12:11 WIB
Asyik, Bantuan Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung Mulai Disalurkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan uji coba penyaluran bantuan uang tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan warteg seiring dengan diperpanjangnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan uji coba penyaluran bantuan tersebut dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara. Nanti, penyaluran akan diperluas kepada PKL dan warung yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM level 4.

"Diharapkan ini menjadi bantalan bahwa mereka yang terkena mendapat bantuan untuk modal hidup dan modal kerja untuk usaha masing-masing," katanya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Airlangga menuturkan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp1,2 triliun untuk memberikan bantuan tersebut. Bantuan senilai Rp1,2 juta akan diberikan kepada 1 juta PKL dan pengusaha warung yang terdampak kebijakan PPKM.

Nominal bantuan tersebut juga sama dengan program bantuan produktif ultramikro (BPUM) yang disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut melalui TNI dan Polri. Nanti, TNI dan Polri masing-masing akan menyalurkan 500.000 paket bantuan senilai Rp600 miliar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Menurutnya, pemerintah memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan bantuan karena kedua institusi tersebut juga bertugas menertibkan penerapan protokol kesehatan selama PPKM.

"Sehingga tugas yang dilakukan TNI/Polri di lapangan bisa dipahami masyarakat. Karena kami meminta warungnya harus tutup atau pindah makanya diberikan bantuan," ujarnya.

Sri Mulyani mengaku senang lantaran Polri telah menyiapkan sistem untuk meyakinkan publik jika penyaluran bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan adil. Untuk setiap calon penerima, Polri akan mendata dan memfoto untuk memastikan mereka belum menerima BPUM.

Semua data penerima dan bukti terima bantuan kemudian disimpan dalam sistem komputer untuk memastikan akuntabilitasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah