Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang masih terdapat opsi lain yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ketimbang menaikkan tarif PPN.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pemerintah sebaiknya dapat melanjutkan ekstensifikasi, meninjau ulang ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP), memperluas objek PPN, dan lain sebagainya.
"Pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi dibarengi dengan penerapan final PPN untuk sektor tertentu," katanya, Kamis (6/5/2021).
Menurut Siddhi, ambang batas PKP saat ini senilai Rp4,8 miliar bisa ditinjau ulang dan diturunkan secara bertahap mengingat ambang batas PKP yang berlaku Indonesia tersebut termasuk tinggi bila dibandingkan dengan negara lain.
Selanjutnya, ia juga mengusulkan pemerintah dapat mempertimbangkan perluasan objek PPN dengan mengurangi jenis Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
“Kenaikan tarif PPN di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini bukanlah langkah yang tepat. Insentif fiskal yang sudah pernah diberikan pemerintah seakan-akan harus ditebus dengan menaikkan tarif PPN," tuturnya.
Siddhi menambahkan pemerintah juga bisa meringankan beban anggaran atau defisit anggaran dengan menunda kegiatan dan investasi yang sifatnya tidak urgensi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti, rencana kenaikan tarif PPN akan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian revisi UU KUP. (rig)