SE-05/PJ/2022

Apa yang Membuat DJP Menerbitkan Surat Imbauan? Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 17:00 WIB
Apa yang Membuat DJP Menerbitkan Surat Imbauan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpatuhan formal oleh wajib pajak dimaksud.

Surat imbauan diterbitkan setelah penelitian kepatuhan formal yang menghasilkan daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

"Surat imbauan ... disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Melalui surat imbauan, PP dapat mengimbau pelaku usaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Surat imbauan ini akan dikirimkan kepada wajib pajak diproyeksikan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau wajib pajak diketahui memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Selanjutnya, surat imbauan juga dapat diterbitkan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak tahun berjalan.

Contohnya, surat imbauan dapat diterbitkan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk membayar angsuran pajak tahun berjalan yang belum dipenuhi sampai jatuh tempo, mengimbau wajib pajak untuk membayar kekurangan angsuran, atau mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan karena kegiatan usaha diproyeksikan mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Kemudian, surat imbauan juga dapat diterbitkan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk membetulkan laporan pajak akibat adanya kesalahan penulisan atau akibat adanya kesalahan dalam melampirkan dokumen.

Terakhir, KPP dapat menerbitkan surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban ataupun ketentuan formal perpajakan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN