REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Bayar Pajak Harus Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Juni 2019 | 18.56 WIB
Sri Mulyani: Bayar Pajak Harus Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan arah reformasi pajak harus bermuara kepada kepatuhan sukarela.  Pembayaran kewajiban pajak idealnya tidak membuat sulit wajib pajak.

Dia mengungkapkan perbaikan pelayanan harus menjadi inti dari reformasi administrasi pajak yang dijalankan oleh DJP.  Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat tumbuh karena mudahnya membayar kewajiban pajak.

“Saya bilang sama Pak Robert [Dirjen Pajak] dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon. Kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking. Harusnya bayar pajak lebih mudah lagi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan pentingnya porsi perbaikan pada tataran administrasi untuk mengerek kapatuhan wajib pajak. Kemudahan tersebut dapat diwujudkan dengan sistem administrasi yang andal.  

Oleh karena itu, perbaikan sistem administrasi pajak berupa pembaruan core tax menjadi langkah strategis bagi otoritas fiskal. Pembaruan tidak akan membatasi pelayanan untuk urusan pajak semata, tapi jugamenjangkau pelayanan bagi wajib pajak untuk urusan kepabeanan dan cukai, serta pembayaran setoran PNBP.

“Oleh karena itu kita perlu beri kemudahan. Makanya, reformasi di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, Bagaimana disederhanakan, proses untuk complience, pembayaran, dan lain-lain,” paparnya

Pada gilirannya, perbaikan dalam pelayanan kepada wajib pajak itu akan berkorelasi kepada rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) yang semakin baik. Langkah tersebut, menurut Sri Mulyani, menjadi arah kebijakan reformasi yang dilakukan saat ini

“Kami sepakat upaya perbaikan tax ratio masih sangat terbuka. Kami sampaikan upaya baik perbaikan dari sisi administrasi dan peraturan perundang-undangan. Nantinya masyarakat seharusnya melakukan compliance terhadap kewajiban pajaknya,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.