REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Bayar Pajak Harus Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:56 WIB
Sri Mulyani: Bayar Pajak Harus Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan arah reformasi pajak harus bermuara kepada kepatuhan sukarela. Pembayaran kewajiban pajak idealnya tidak membuat sulit wajib pajak.

Dia mengungkapkan perbaikan pelayanan harus menjadi inti dari reformasi administrasi pajak yang dijalankan oleh DJP. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat tumbuh karena mudahnya membayar kewajiban pajak.

“Saya bilang sama Pak Robert [Dirjen Pajak] dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon. Kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking. Harusnya bayar pajak lebih mudah lagi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan pentingnya porsi perbaikan pada tataran administrasi untuk mengerek kapatuhan wajib pajak. Kemudahan tersebut dapat diwujudkan dengan sistem administrasi yang andal.

Oleh karena itu, perbaikan sistem administrasi pajak berupa pembaruan core tax menjadi langkah strategis bagi otoritas fiskal. Pembaruan tidak akan membatasi pelayanan untuk urusan pajak semata, tapi jugamenjangkau pelayanan bagi wajib pajak untuk urusan kepabeanan dan cukai, serta pembayaran setoran PNBP.

“Oleh karena itu kita perlu beri kemudahan. Makanya, reformasi di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, Bagaimana disederhanakan, proses untuk complience, pembayaran, dan lain-lain,” paparnya

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Pada gilirannya, perbaikan dalam pelayanan kepada wajib pajak itu akan berkorelasi kepada rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) yang semakin baik. Langkah tersebut, menurut Sri Mulyani, menjadi arah kebijakan reformasi yang dilakukan saat ini

“Kami sepakat upaya perbaikan tax ratio masih sangat terbuka. Kami sampaikan upaya baik perbaikan dari sisi administrasi dan peraturan perundang-undangan. Nantinya masyarakat seharusnya melakukan compliance terhadap kewajiban pajaknya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS