KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu SKA Back-to-Back?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 September 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu SKA Back-to-Back?

Free Trade Agreement (FTA) adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu.

FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif dan nontarif. Adapun hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, FTA juga memberikan beragam manfaat yang saling menguntungkan antar-anggotanya. Manfaat tersebut di antaranya berupa pemberlakuan tarif preferensi. Besaran tarif preferensi ini dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).

Baca Juga:
Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Untuk itu, pengusaha dapat menekan biaya produksi apabila dapat memanfaatkan tarif preferensi. Guna memanfaatkan tarif preferensi tersebut, pengusaha harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya mengantongi surat keterangan asal (SKA). Simak Apa Itu Rules of Origin?

Secara ringkas, SKA terdiri atas 3 jenis yaitu SKA manual, SKA elektronik, dan deklarasi asal barang. Selain itu, ada pula SKA back-to-back yang biasa digunakan dalam kondisi tertentu. Lantas, apa itu SKA back-to back?

SKA back to back (back-to-back certificate) atau movement certificate adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara anggota pengekspor pertama (PMK 205/2015).

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

SKA back-to-back membuat eksportir dapat mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, sepanjang terhadap barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean / belum dilakukan customs clearance di negara kedua (Lampiran SE-05/BC/2010).

Contoh, PT. X di Korea mengirimkan 1.500 botol jus jeruk ke Thailand dengan menggunakan skema ASEAN - Korea (AKFTA). Lalu, 800 botol jus jeruk dijual di Thailand dan sisanya sebanyak 700 botol diekspor kembali ke Indonesia.

Untuk itu, eksportir perlu mengajukan penerbitan SKA back-to-back di Thailand atas ekspor 700 botol jus jeruk. Hal itu dilakukan agar jus jeruk tersebut berhak mendapatkan tarif preferensi dalam skema AKFTA pada saat pemberitahuan pabean di kantor pemasukan Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Berdasarkan contoh ilustrasi tersebut, SKA back-to-back membuat barang dapat dibongkar atau dilakukan kegiatan lain yang diperlukan untuk pengangkutan tanpa kehilangan status asal barang tersebut.

Merujuk Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No.19/2019 yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia, instansi penerbit SKA di negara transit yang merupakan negara anggota dapat menerbitkan SKA back-to-back dengan ketentuan:

1. SKA back-to-back dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama;

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

2. Masa berakhir SKA back-to-back sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama;

3. Barang yang akan diekspor dengan menggunakan SKA back-to-back, tidak melewati proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali:

  • Untuk pengemasan kembali atau kegiatan-kegiatan logistik seperti pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan; dan/atau
  • Kegiatan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjaga kualitas produk ataupun untuk keperluan pengangkutan ke negara pengimpor;

4. Total jumlah barang yang tercantum pada SKA back-to-back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA pertama; dan

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

5. Nama eksportir yang tercantum pada SKA back-to-back harus sama dengan nama eksportir yang tercantum pada SKA pertama.

Dalam ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) istilah back-to-back dikenal sebagai movement certificate. Sementara itu, dalam ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), back-to-back dikenal sebagai movement confirmation. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan