JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
PMK 41/2024 menyatakan pembebasan bea masuk diberikan jika pelaku usaha mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea cukai. Apabila proses penelitiannya lancar, keputusan pembebasan bea masuk bisa diterbitkan dalam waktu 5 jam kerja.
"Keputusan menteri ... atau surat pemberitahuan penolakan ..., diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian ..., dalam hal permohonan diajukan secara elektronik," bunyi Pasal 12 ayat (6) huruf a, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Sementara apabila permohonan disampaikan secara manual, persetujuan atau penolakan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih diberikan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian.
Melalui PMK 41/2024, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
Agar memperoleh pembebasan tersebut, pelaku usaha harus mengajukan permohonan. Permohonan ini minimal harus memuat 5 informasi. Pertama, nama dan alamat pelaku usaha. Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ketiga, perincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga. Keempat, pelabuhan pemasukan bibit dan benih. Kelima, nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan.
Kedua, invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual atau supplier.
Perlu diperhatikan pula, fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan surat keputusan menteri keuangan (SKMK) hanya dapat digunakan untuk 1 kali pengimporan bibit dan benih. Selain itu, pengimporan bibit dan benih harus dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal SKMK diterbitkan. (dik)
