EKSPOR merupakan kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean. Eksportir juga harus memenuhi sejumlah kewajiban kepabeanan yang melekat terhadap barang yang akan diekspor. Dalam kondisi tertentu, eksportir pun dapat melakukan reekspor. Lantas, apa itu reekspor?
Reekspor dalam ketentuan kepabeanan disebut sebagai ekspor kembali barang impor atau ekspor kembali. Ketentuan mengenai ekspor kembali di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2019.
Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 102/2019, ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean.
Tidak semua barang yang telah diimpor dapat diekspor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang impor yang dapat diekspor kembali. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2019, terdapat 4 kriteria barang impor yang dapat diekspor kembali.
Pertama, barang impor tersebut tidak sesuai dengan yang dipesan. Kedua, barang impor tersebut salah kirim. Ketiga, barang impor tersebut rusak. Keempat, barang tersebut tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekspor kembali atas barang impor tersebut dilaksanakan berdasarkan pada persetujuan kepala kantor pabean. Ekspor kembali juga bisa dilakukan atas barang kiriman sepanjang memenuhi ketentuan dan alasan yang ditetapkan. Misal, ekspor kembali barang kiriman karena ditolak oleh penerima barang.
Selain keempat kriteria tersebut, ekspor kembali dapat dilakukan atas barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan. Ekspor kembali atas barang impor sementara diselesaikan sesuai dengan ketentuan impor sementara dan tata laksana ekspor.
Kendati demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat ekspor kembali tidak diperkenankan. Merujuk Pasal 6 PMK 102/2019, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.
Adapun penindakan tersebut menunjukan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
Selain itu, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor serta telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal: