KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Hiburan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 November 2020 | 18:31 WIB
Apa Itu Pajak Hiburan?

PAJAK tidak hanya berperan sebagai sumber penerimaan suatu negara. Lebih daripada itu, pajak juga kerap digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Salah satu jenis pajak yang dikenakan tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga untuk mengatur hal tertentu adalah pajak hiburan. Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ini, selain memiliki potensi penerimaan, juga menjadi instrumen dalam mengatur ketertiban umum.

Kendati demikian, nampaknya masih banyak masyarakat yang asing dengan istilah pajak hiburan. Selain itu, kata ‘hiburan’ tak jarang menimbulkan pertanyaan tentang apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ‘pajak hiburan’? serta ‘hiburan’ seperti apa yang disasar pajak ini?

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaran hiburan.

Hiburan, sesuai dengan Pasal 1 angka 25, adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan definisi tersebut dan sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) UU PDRD, pajak hiburan pada dasarnya menyasar ‘penyelenggaraan hiburan’ dengan ‘dipungut bayaran’. Adapun Pasal 42 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan ‘hiburan’ adalah:

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

“Tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; diskotek, karaoke, klub malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan biliar, golf, dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga”

Namun, masuknya ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ sempat menjadi polemik. Pasalnya, golf juga dianggap sebagai jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Di sisi lain, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, golf merupakan salah satu jenis cabang olahraga.

Untuk itu, pada 2011 Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) dan 9 pengusaha golf mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 42 ayat 2 huruf g UU PDRD yang memasukan ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ .

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

MK pada Rabu (18/07/2012) melalui Putusan MK No.52/PUUIX/2011 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya MK menyatakan kata ‘golf’ pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini membuat sejumlah daerah membatalkan peraturan daerah yang memasukkan pajak golf sebagai pajak daerah. Selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tersebut ‘golf’ tidak lagi termasuk dalam objek pajak hiburan

Meskipun dalam UU PDRD sudah menyebutkan dengan detail beberapa jenis hiburan yang dapat dipungut pajak, pemerintah kabupaten/kota dapat mengecualikan pajak atas penyelenggaraan hiburan tertentu. Simak artikel ‘Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Padanan Istilah
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015) entertainment tax adalah bea dan pajak yang dikenakan pada berbagai bentuk hiburan, seperti teater, bioskop, kabaret, klub malam, kasino, dan acara olahraga, yang biasanya dikenakan dalam bentuk pajak atas pembayaran tiket masuk.

Bea masuk dan pajak hiburan dapat dikenakan sebagai tambahan atau sebagai pengganti pajak lain atas penyediaan layanan. Adapun apabila pajak hiburan dipungut sebagai tambahan dari pajak lain, pajak tersebut mungkin mewakili pungutan pada tingkat daerah atas penyediaan layanan hiburan.

Sementara itu, apabila pajak hiburan dipungut pada tingkat nasional, tujuannya mungkin untuk mencegah bentuk hiburan tertentu atau untuk meningkatkan penerimaan, dan terkadang penerimaan pajak hiburan dialokasikan untuk mendorong aktivitas hiburan tertentu yang kurang ekonomis.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Simak Tarif Pajak Daerah Terbaru di Binjai

Melansir dari OECD Glossary Of Statistical Terms pajak atas hiburan terdiri dari pajak apa pun yang dipungut secara khusus atas hiburan itu sendiri (seperti pada tiket masuk) dan yang bukan merupakan bagian dari pajak yang lebih luas, seperti pajak pertambahan nilai.

Simpulan
PAJAK hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus