JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan panti pijat tunanetra dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Pembebasan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 852/2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 27/2025, gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pokok pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak.
Nah, keputusan tersebut menetapkan objek yang dibebaskan dari PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, salah satunya panti pijat tunanetra. Dengan demikian, konsumen panti pijat tunanetra tidak dikenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
“Pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan .... diberikan secara jabatan terhadap: a. panti pijat tunanetra,” bunyi diktum keempat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 852/2025, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Selain panti pijat tunanetra, ada 4 objek lain yang juga dibebaskan dari pengenaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Pertama, pentas seni yang diselenggarakan sekolah. Kedua, pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional.
Ketiga, segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelima, segala jenis hiburan keliling seperti sikrus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar 50% terhadap:
“Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan...diberikan sebesar 50% dari pokok pajak yang seharusnya dupungut dari konsumen” bunyi diktum ketiga Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 852/2025
Khusus untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepada Bapenda terlebih dahulu. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id maksimal H-1 sebelum acara dimulai.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa kesenian dan hiburan.
Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati (Pasal 1 angka 49 UU HKPD). Simak Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan?
Pemprov DKI Jakarta pun telah menetapkan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 1/2024. Merujuk Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
(sap)
