PAJAK DAERAH (9)

Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

Hamida Amri Safarina | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:01 WIB
Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

PEMUNGUTAN pajak hiburan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas mengenai aturan pemungutan pajak hiburan.

Secara umum, pajak hiburan didefinisikan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan. Semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran dikategorikan sebagai hiburan.

Dengan demikian, yang menjadi objek pajak hiburan ialah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UU PDRD, ada beberapa jenis hiburan. Perinciannya antara lain:

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. sirkus, acrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan katangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  10. pertandingan olahraga.

Meskipun dalam UU PDRD sudah menyebutkan dengan detail beberapa jenis hiburan yang dapat dipungut pajak, pemerintah kabupaten/kota dapat mengecualikan pajak atas penyelenggaraan hiburan tertentu.

Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan ditetapkan sebagai wajib pajak hiburan berdasarkan Pasal 43 ayat (2).

Dalam pemungutan pajak hiburan terdapat beberapa besaran tarif. Secara umum, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Hiburan yang berkaitan dengan kesenian rakyat/tradisioal dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hiburan lebih lanjut dan detail akan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun yang dimaksud dengan hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.

Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan


Merujuk pada tabel di atas, rentang pajak hiburan setiap daerah berbeda-beda. Selain itu, tarif pajak hiburan juga beragam, tergantung pada jenis hiburannya. Misalnya, di Kabupaten Kerawang menetapkan tarif pajak hiburan paling rendah 5% dan paling tinggi 50%.

Tarif sebesar 5% dikenakan untuk pagelaran kesenian dan hiburan rakyat/tradisional. Pertandingan olahraga, binaraga, dan tontonan film ditetapkan tarif sebesar 10%. Pagelaran music, sirkus, akrobat, dan sulap dikenakan tarif 15%. Tarif sebesar 20% untuk pameran, pagelaran busana, kontes kecantikan, pacuan kuda, balapan kendaraan bermotor, dan pusat kebugaran.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, permainan bilyard, bowling, dan permainan ketangkasan dipungut pajak hiburan sebesar 25% dan 30% untuk hiburan karaoke. Untuk mandi uap, spa, refleksi, dan panti pijat ditetapkan sebesar 35%.

Tarif pajak tertinggi sebesar 50% dikenakan untuk diskotik dan klab malam. Beragamnya besaran tarif seperti ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU PDRD.

Pajak hiburan dikenakan berdasarkan jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak hiburan yang terutang dipungut di wilayah atau daerah hiburan diselenggarakan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan