KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam kegiatan ekspor-impor ialah cara menentukan nilai pabean. Dalam menghitung nilai pabean, terdapat beberapa metode yang bisa digunakan di antaranya metode pengulangan. Lantas, seperti apa metode pengulangan itu?

Sebelum membahas metode pengulangan, perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Indonesia mengadopsi ketentuan nilai pabean berdasarkan perjanjian WTO Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement).

Baca Juga:
Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Ketentuan nilai pabean tersebut telah dituangkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

Mengacu WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean. Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (nilai transaksi), nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan.

Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Apabila nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya hingga sampai pada metode pengulangan.

Metode Fallback

Metode pengulangan merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 5 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan komputasi).

Merujuk Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu ialah perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

  1. Harga jual barang produksi dalam negeri;
  2. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;
  3. Harga barang di negara pengekspor;
  4. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa;
  5. Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean;
  6. Harga patokan; atau
  7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

Lebih lanjut, fallback method dapat memakai data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Secara ringkas, fallback method dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam metode nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Penggunaan metode tersebut harus tetap mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan. Dengan demikian, penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan nilai pabean menggunakan fallback method, sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan atau pembatasan tertentu.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Perincian tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 144/2022. Lampiran tersebut telah menguraikan cara penggunaan fallback method dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi.

Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan fallback method maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan batasan tertentu.

Metode lain tersebut antara lain: harga pembelian pada risalah lelang; metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan