KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam kegiatan ekspor-impor ialah cara menentukan nilai pabean. Dalam menghitung nilai pabean, terdapat beberapa metode yang bisa digunakan di antaranya metode pengulangan. Lantas, seperti apa metode pengulangan itu?

Sebelum membahas metode pengulangan, perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Indonesia mengadopsi ketentuan nilai pabean berdasarkan perjanjian WTO Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Ketentuan nilai pabean tersebut telah dituangkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

Mengacu WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean. Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (nilai transaksi), nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan.

Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Apabila nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya hingga sampai pada metode pengulangan.

Metode Fallback

Metode pengulangan merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 5 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan komputasi).

Merujuk Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu ialah perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

  1. Harga jual barang produksi dalam negeri;
  2. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;
  3. Harga barang di negara pengekspor;
  4. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa;
  5. Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean;
  6. Harga patokan; atau
  7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

Lebih lanjut, fallback method dapat memakai data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Secara ringkas, fallback method dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam metode nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Penggunaan metode tersebut harus tetap mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan. Dengan demikian, penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan nilai pabean menggunakan fallback method, sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan atau pembatasan tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Perincian tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 144/2022. Lampiran tersebut telah menguraikan cara penggunaan fallback method dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi.

Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan fallback method maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan batasan tertentu.

Metode lain tersebut antara lain: harga pembelian pada risalah lelang; metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah