RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penentuan DPP PPN atas Penjualan Mobil

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 November 2025 | 14.00 WIB
Sengketa Penentuan DPP PPN atas Penjualan Mobil
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan mobil yang dilakukan wajib pajak kepada konsumennya.

Otoritas pajak menilai bahwa harga jual yang dilaporkan wajib pajak dalam faktur pajak belum mencakup seluruh biaya yang ditagihkan kepada konsumen. Dengan begitu, terdapat sejumlah objek penyerahan yang belum dikenakan PPN sehingga otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa harga jual yang tercantum dalam faktur pajak sudah mencakup seluruh biaya. Adapun harga jual dalam faktur pajak tersebut sudah termasuk aksesoris atau perlengkapan, penjualan anti karat, dan penyerahan jasa pengurusan bea balik nama. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Berdasarkan bukti yang disampaikan, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tersebut tidak beralasan karena wajib pajak telah membayar PPN terutang atas transaksi yang terjadi dengan benar. Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi yang telah dilakukan otoritas pajak.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44481/PP/M.XVIII/16/2013 pada 16 April 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 Juli 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp130.765.248 untuk masa pajak Juni 2005.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan transaksi penjualan mobil kepada konsumennya. Persoalan timbul ketika terdapat perbedaan interpretasi antara Pemohon PK dengan Termohon PK dalam menentukan besaran nilai harga jual dari mobil yang dimaksud.

Pemohon PK telah melakukan pemeriksaan menyeluruh berkaitan dengan transaksi penjualan mobil yang dilakukan Termohon PK kepada konsumen. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pemohon PK mencoba menguraikan komponen-komponen yang masuk dalam penentuan harga jual mobil tersebut. Kemudian, Pemohon PK juga menemukan fakta bahwa harga tagihan ke konsumen berbeda dengan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

Menurut Pemohon PK, harga penjualan mobil yang tercantum dalam faktur pajak belum termasuk aksesoris atau perlengkapan, penjualan anti karat, dan penyerahan jasa pengurusan bea balik nama. Padahal, penentuan DPP PPN atas harga jual mobil seharusnya mencakup seluruh biaya yang ditagihkan Termohon PK kepada konsumen. Pendapat Pemohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d UU No. 18 Tahun 2000.

Pemohon PK juga menegaskan bahwa atas penyerahan barang atau jasa berupa aksesoris atau perlengkapan, penjualan anti karat, dan penyerahan jasa pengurusan bea balik nama memang merupakan objek PPN. Oleh karenanya, otoritas pajak memutuskan untuk melakukan koreksi PPN yang kurang dibayar oleh Termohon PK. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah tepat dan dapat dibenarkan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa harga jual yang tercantum dalam faktur pajak sudah termasuk seluruh biaya yang ditagihkan kepada konsumennya. Adapun biaya yang ditagihkan ke konsumen sudah termasuk biaya aksesoris atau perlengkapan, penjualan anti karat, dan penyerahan jasa pengurusan bea balik nama.

Terhadap seluruh dalil Termohon PK tersebut dapat dibuktikan dengan faktur pajak, dokumen SPT, dan data pendukung lainnya. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasar dan harus ditolak.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK berkaitan dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp130.765.248 untuk masa pajak Juni 2025 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK dan kontra memori PK, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, sengketa pada perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan penetapan harga jual mobil untuk off the road dan on the road. Berkaitan dengan sengketa penetapan harga mobil tersebut, Termohon PK sudah memberikan bukti yang memadai seperti faktur pajak dan SPT PPN.

Berdasarkan pertimbangan di atas, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Selanjutnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.