JAKARTA, DDTCNews - Program cooperative compliance dan penerapan tax control framework (TCF) diklaim lebih banyak memberikan manfaat kepada wajib pajak ketimbang otoritas pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan menerapkan TCF, wajib pajak dapat terhindar dari biaya pajak yang tidak terduga.
"Jadi fungsi TCF sebetulnya bukan untuk Ditjen Pajak (DJP), karena fungsi pertamanya adalah untuk wajib pajak. Jangan sampai terkaget-kaget," ujar Iwan dalam seminar bertajuk Reinventing Tax Compliance: From Enforcement to Cooperative Compliance yang digelar oleh FEB UI dan DDTC, Senin (17/11/2025).
Dengan TCF, setiap risiko pajak pada setiap transaksi bisa diminimalisasi karena sudah dipastikan tidak kesalahan penerapan ketentuan perpajakan atas setiap transaksi dimaksud.
Dalam penerapannya, program cooperative compliance dan TCF tidaklah bersifat wajib, tetapi bersifat sukarela bagi wajib pajak besar, utamanya wajib pajak yang terdaftar di large tax office (LTO).
Agar wajib pajak tertarik turut serta dalam cooperative compliance dan menerapkan TCF, banyak yurisdiksi memberikan fasilitas khusus kepada wajib pajak tersebut.
Contoh, wajib pajak di Malaysia dan Belanda yang menerapkan TCF mendapatkan fasilitas berupa terbebas dari pemeriksaan kecuali bila terdapat indikasi pelanggaran perjanjian.
"Kita akan mencoba dengan mindset bahwa yang ikut program [cooperative compliance] akan kita berikan insentif," ujar Iwan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP berencana menerapkan program cooperative compliance khusus untuk wajib pajak besar. Untuk mengikuti program cooperative compliance, wajib pajak perlu menerapkan TCF pada perusahaannya masing-masing.
TCF adalah kerangka kontrol risiko yang memungkinkan wajib pajak untuk menunjukkan kepada otoritas pajak tentang bagaimana wajib pajak melakukan kontrol atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaimana wajib pajak memperbaiki kekeliruan yang mungkin timbul karena lemahnya sistem kontrol internal.
Cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan manajemen risiko atas wajib pajak besar sebelum munculnya sengketa antara otoritas dan wajib pajak.
Bila program cooperative compliance berjalan dengan baik, wajib pajak bakal memperoleh peningkatan kepastian pajak berkat menurunnya potensi pemeriksaan yang bersifat luas dan intensif. (dik)
