BOTSWANA merupakan negara yang terkurung oleh daratan (landlocked) di Afrika bagian selatan. Negara beribu kota Gaborone itu berbatasan dengan Namibia, Zimbabwe, Zambia, dan Afrika Selatan. Kendati tidak memiliki akses ke laut, negara yang menganut sistem pemerintahan republik parlementer ini memiliki keindahan alam yang ciamik.
Delta Okavango menjadi salah satu keajaiban alam yang membuat Botswana tetap menonjol. Negara ini juga terkenal akan lanskap Gurun Kalahari yang mendominasi sebagian besar wilayahnya. Wilayah yang didominasi oleh gurun membuat negara ini memiliki pemandangan spektakuler beserta dengan keanekaragaman satwanya yang menakjubkan.
Meski sempat menjadi salah satu negara termiskin di dunia, kekayaan berlian yang dikelola dengan baik telah meningkatkan kondisi perekonomian Botswana. Dengan populasi 2,5 juta jiwa (2024), Botswana kini menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas, meski masih dibayangi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Sebagai salah satu negara produsen berlian terbesar di dunia, sebagian besar ekonomi Botswana bertumpu pada pertambangan dan industri berlian. Selain itu, pariwisata juga menjadi pengungkit ekonomi seiring dengan banyaknya wisatawan yang datang untuk menyaksikan kehidupan margasatwa.
Suatu perusahaan dianggap berdomisili di Botswana jika perusahaan tersebut: (i) memiliki kantor yang terdaftar atau didirikan di Botswana; atau (ii) dikelola dan dikendalikan dari Botswana. Dari sisi pajak penghasilan (PPh), negara dengan mata uang Botswana pula (BWP) ini menerapkan sistem pemajakan berbasis sumber.
Sistem pemajakan tersebut membuat baik perusahaan residen maupun nonresiden hanya dikenakan PPh atas penghasilannya yang bersumber atau dianggap bersumber dari Botswana. Sementara itu, laba usaha dari luar negeri hanya dikenakan PPh apabila dikirimkan ke Botswana.
Tarif PPh badan untuk perusahaan residen ditetapkan sebesar 22%. Selain itu, ada tarif PPh badan yang berlaku khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tertentu, pertambangan dan pertanian tertentu, serta perusahaan pusat jasa keuangan internasional (international financial services centre companies/IFSCs).
Misal, perusahaan manufaktur yang telah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan bisa menikmati tarif PPh badan sebesar 15%. Persetujuan itu di antaranya diberikan terhadap perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk baru dengan karakteristik yang berbeda dari bahan baku asalnya.
Tarif PPh sebesar 15% juga bisa dinikmati oleh perusahaan IFSCs atas penghasilan yang berasal dari transaksi keuangan dengan nonresiden, perusahaan IFSCs lain, dan perusahaan investasi kolektif tertentu. Sementara itu, perusahaan nonresiden dikenakan PPh dengan tarif sebesar 30% atas penghasilan yang bersumber dari Botswana.
Seperti halnya PPh atas perusahaan, orang pribadi baik residen maupun nonresiden di Botswana hanya dikenakan PPh atas penghasilannya yang bersumber dari Botswana. Adapun seseorang dianggap sebagai residen pajak apabila memenuhi salah satu dari 4 kriteria berikut:
Penghasilan orang pribadi residen dikenakan PPh dengan tarif yang bersifat progresif berdasarkan pada jumlah penghasilan kena pajaknya. Adapun ada 5 layer tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Botswana dengan rentang 0% hingga 25%. Berikut perincian tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Botswana.

Sementara itu, penghasilan orang pribadi nonresiden juga dikenakan PPh dengan tarif yang bersifat progresif. Sedikit berbeda dengan tarif PPh orang pribadi yang berlaku bagi residen, tarif PPh yang berlaku untuk orang pribadi nonresiden hanya terdiri atas 4 layer tarif sebagai berikut:

Penghasilan berupa dividen yang diterima perusahaan dan orang pribadi residen dikenakan PPh dengan tarif 10%. Begitu pula dengan penghasilan berupa dividen yang diterima perusahaan dan orang pribadi nonresiden juga dikenakan PPh dengan tarif 10%.
Selanjutnya, penghasilan berupa bunga yang diterima perusahaan dan orang pribadi residen dikenakan PPh dengan tarif 10%. Sementara itu, penghasilan berupa bunga yang diterima perusahaan dan orang pribadi nonresiden dikenakan PPh dengan tarif 15%.
Kemudian, Botswana tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada perusahaan atau orang pribadi residen. Sementara itu, penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada perusahaan atau orang pribadi nonresiden dikenakan PPh dengan tarif 15%.
Botswana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan pemberian jasa oleh pengusaha kena pajak (PKP) serta atas impor barang dan jasa. Wajib pajak dengan omzet tahunan minimal BWP1 juta wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 14%. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Botswana membebaskan sejumlah barang dan jasa dari pengenaan PPN, seperti atas jasa pendidikan, akomodasi tempat tinggal, dan transportasi penumpang (kecuali transportasi wisata).
Botswana menerapkan aturan penetapan harga transfer (transfer pricing) sejak 1 Juli 2019. Aturan tersebut mensyaratkan penghasilan kena pajak yang diperoleh dari transaksi dengan pihak yang berafiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Sejak 1 Juli 2019, Botswana juga memperbarui ketentuan seputar thin capitalization rules. Berdasarkan ketentuan terbaru, Botswana membatasi jumlah bunga yang dapat pengurang sebesar 30% dari laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (earning before interest, taxes, depreciation, and amortization/EBITDA).
Botswana tidak memiliki peraturan khusus yang mengatur seputar controlled foreign company (CFC). Berdasarkan laman resmi otoritas pajak Botswana (Botswana Unified Revenue Service/BURS), Botswana telah menandatangani sekitar 20 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Negara yang telah meneken P3B dengan Botswana meliputi Barbados, Cina, Republik Ceko, Prancis, India, Irlandia, Lesotho, Luksemburg, Mauritius, Namibia, Rusia, Seychelles, Eswatini (Swaziland), Afrika selatan, Swedia, Uni Emirat Arab, Britania Raya, Zambia, dan Zimbabwe. (dik)
