KEBIJAKAN PAJAK

Tren Cooperative Compliance Menguat, WP Patuh Perlu Diutamakan

Muhamad Wildan
Senin, 17 November 2025 | 17.08 WIB
Tren Cooperative Compliance Menguat, WP Patuh Perlu Diutamakan
<p>Founder DDTC Darussalam.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) kini semakin diperlukan untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara wajib pajak yang sudah patuh dan yang belum patuh.

Founder DDTC Darussalam mengatakan kepatuhan berbasis enforcement merupakan pendekatan akhir abad ke-20. Kini, negara-negara sudah menggunakan pendekatan cooperative compliance untuk menjaga kepatuhan wajib pajak yang sudah patuh.

"Banyak negara sudah mengubah model pendekatannya kepada wajib pajak, utamanya kepada wajib pajak patuh dan sudah tidak layak untuk diperiksa. Makanya, di banyak negara, wajib pajak berlomba-lomba untuk dikategorikan patuh," kata Darussalam dalam seminar bertajuk Reinventing Tax Compliance: From Enforcement to Cooperative Compliance yang digelar oleh FEB UI dan DDTC, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Bila wajib pajak patuh mendapatkan perlakuan yang sama dengan wajib pajak yang tidak patuh, tentu ini menimbulkan ketidakadilan. Untuk itu, perlu pendekatan berbeda bagi wajib pajak patuh, salah satunya dengan mengadopsi cooperative compliance.

Saat ini, lanjut Darussalam, sudah ada 39 negara yang mengadopsi cooperative compliance. Dari 39 negara tersebut, 2 negara di antaranya merupakan tetangga Indonesia, yakni Malaysia dan Singapura.

Dengan cooperative compliance, wajib pajak dan otoritas pajak bisa membahas seluruh aspek yang berkaitan dengan pajak sebelum wajib pajak bersangkutan menyampaikan SPT. Hal ini juga telah diterapkan di AS dalam program bernama compliance assurance process (CAP).

Agar cooperative compliance berjalan optimal, wajib pajak dituntut untuk transparan. Sementara itu, otoritas pajak perlu menjamin terciptanya kepastian pajak bagi para wajib pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak yang turut serta dalam program cooperative compliance juga berhak memperoleh fasilitas khusus. Misalnya, terbebas dari pemeriksaan khusus atas aspek-aspek yang disepakati dalam program cooperative compliance.

Agar wajib pajak bisa mengikuti program cooperative compliance, mayoritas negara mewajibkan wajib pajak dimaksud untuk menerapkan tax control framework (TCF).

TCF merupakan kerangka kontrol risiko wajib pajak. Dengan TCF, wajib pajak dapat menunjukkan kepada otoritas pajak tentang bagaimana wajib pajak melakukan kontrol atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaimana wajib pajak memperbaiki kekeliruan yang mungkin timbul karena lemahnya sistem kontrol internal.

"Di negara lain, untuk masuk ke dalam program cooperative compliance ini, prasyaratnya adalah melalui TCF. Tidak ada pintu masuk lain," ujar Darussalam.

Menurut OECD, terdapat 6 essential building blocks untuk menyiapkan TCF, yakni tax strategy, comprehensively applien, assignment of responsibilities, documented governance and processes, control testing, dan provision of assurance to stakeholder.

Dalam hal Indonesia hendak mengadopsi cooperative compliance dan mewajibkan TCF bagi wajib pajak yang ingin turut serta dalam program tersebut, Darussalam merekomendasikan DJP untuk memberikan ruang kepada wajib pajak guna mengungkapkan informasi tambahan dalam dokumentasi TCF.

Informasi tambahan dimaksud antara lain tax diagnostic review dan mandatory disclosure rule. Adapun informasi tambahan tersebut melengkapi 6 essential building blocks yang wajib diungkap dalam dokumentasi TCF.

Sementara itu, fasilitas yang bisa ditawarkan kepada wajib pajak yang secara sukarela mengikuti program cooperative compliance antara lain pelayanan khusus, jaminan bebas pemeriksaan post factum, klasifikasi sebagai wajib pajak berisiko rendah, dan penghapusan sanksi sesuai Pasal 36 UU KUP atas risiko pajak yang diungkapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.