PELAKU Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. yang terdiri dari: pedagang luar negeri; penyedia jasa luar negeri; penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri.
Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria bisa ditunjuk sebagai pihak lain (sebelumnya disebut pemungut PPN PMSE). Penunjukan sebagai pihak lain mengharuskan pelaku usaha PMSE tersebut memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas PMSE.
Nyatanya, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya pelaku usaha PMSE dalam negeri. Lebih luas dari itu, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria juga bisa ditunjuk sebagai pihak lain.
Apabila pelaku usaha PMSE luar negeri ditunjuk sebagai pihak lain maka ia perlu melakukan registrasi akun coretax. Hal ini diperlukan terutama untuk memenuhi kewajiban pajaknya di antaranya seperti melaporkan SPT Masa PPN.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pendaftaran atau registrasi akun coretax bagi pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain alias pemungut PPN PMSE.
Mula-mula buka laman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu, klik Daftar Di Sini. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman “Persiapan Registrasi Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut, pilih jenis wajib pajak Pemungut PPN PMSE Luar Negeri (Foreign eCommerce VAT Collector).
Proses registrasi coretax terdiri atas 8 tahap pengisian informasi, yang meliputi: (i) kuasa wajib pajak; (ii) identitas wajib pajak; (iii) detail kontak; (iv) orang pribadi; (v) alamat; (vi) data ekonomi wajib pajak; (vii) dokumen; dan (viii) pernyataan wajib pajak.
Pada tahap pertama, sistem akan menanyakan apakah proses registrasi dilakukan oleh kuasa wajib pajak atau tidak. Apabila proses registrasi dilakukan sendiri oleh pemungut PPN PMSE luar negeri maka kotak centang (check box) tidak perlu diklik dan langsung klik Lanjut.
Sementara itu, apabila proses registrasi dilakukan oleh kuasa maka klik check box. Saat Anda mengklik tanda centang maka data kuasa harus diisi. Untuk itu, masukkan 16 digit NPWP/NIK dari individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa pemungut PPN PMSE, lalu klik Lanjut.
Pada tahap kedua, Anda diminta memasukkan data identitas wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Untuk itu, isikan identitas wajib pajak yang terdiri atas: (i) nama perusahaan; dan (ii) negara asal. Lalu, klik Lanjut.
Pada tahap ketiga, Anda diminta memasukkan dan memverifikasi detail kontak wajib pajak yang terdiri dari: email, nomor telepon seluler; nomor faksimili; nomor telepon perusahaan; website (situs).
Klik tombol Verifikasi pada sebelah kolom email. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) ke alamat email yang Anda masukkan. Silakan isikan kode OTP yang masuk ke email Anda, kemudian klik Verifikasi. Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Lanjut.
Pada tahap keempat, tambahkan pihak terkait atau penanggung jawab (person in charge/PIC) dengan klik tanda tambah. Lalu, lengkapi data pada kolom-kolom yang muncul pada pop-up windows dengan isian sebagai berikut:
Pada tahap kelima, silakan masukkan setidaknya satu alamat utama untuk wajib pajak PMSE dengan rincian sebagai berikut: jenis alamat; alamat lengkap; negara. Lalu, klik Lanjut.
Pada tahap keenam, silakan masukkan setidaknya satu Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama serta KLU lainnya tentang wajib pajak PMSE. KLU tambahan dapat ditambahkan, tetapi tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut
Pada tahap ketujuh, Anda diminta mengunggah foto wajah penanggung jawab utama serta foto penanggung jawab sambil memegang paspor. Silahkan unggah foto yang diminta menggunakan tombol unggah masing-masing atau dengan drag and-drop (seret-dan-lepas) pada kotak yang tersedia. Kemudian, klik Lanjut.
Pada tahap kedelapan, klik checkbox pernyataan yang ada. Berikutnya, tekan tombol Kirim Pengajuandan proses registrasi selesai. Semoga bermanfaat.
