KEMENTERIAN Keuangan memperbarui ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/PMK.04/2022 (PMK 144/2022).
Beleid itu diundangkan pada 25 Oktober 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Berlakunya PMK 144/2022 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK No.160/PMK.04/2010 s.t.d.t.d PMK No.62/PMK.04/2018.
Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Adapun nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor syarat tertentu.
Namun, apabila nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik. Lantas, apa itu barang identik dalam konteks nilai pabean untuk penghitungan bea masuk?
Definisi
SECARA ringkas, terdapat 6 metode untuk menentukan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki. Penentuan nilai pabean berdasarkan perbandingan dengan nilai transaksi barang identik merupakan metode kedua yang digunakan untuk menghitung nilai pabean.
Metode kedua ini mendasarkan penelitian atas harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dengan cara membandingkan barang yang diimpor dengan barang yang identik (Purwito dan Indriani, 2015).
Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 144/2022, dua barang dianggap identik yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama.
Selain itu, masih berdasarkan PMK 144/2022, barang dianggap identik apabila diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Purwito dan Indriani (2015) menerangkan reputasi biasanya dikaitkan dengan nama atau merek dari produk yang terkenal atau belum dikenal. Barang yang mempunyai merek yang sudah dikenal umum, misalnya Gucci, Sony, dan lain sebagainya, harus dibandingkan dengan merek yang mempunyai reputasi yang sama.
Apabila terdapat perbedaan kecil dalam penampilannya (desain, corak, atau model) maka tidak memengaruhi penetapan barang yang sedang diteliti sebagai barang identik.
Lebih lanjut, Purwito dan Indriani menyebut barang yang diimpor dalam keadaan terurai (unassembled) dan selanjutnya dirakit (assembled) menjadi barang jadi maka tidak dapat dikatakan sebagai barang identik.
Akan tetapi, apabila dalam penggunaan barang tersebut harus dilepas dahulu untuk mempermudah pengemasan dan kemudian dipasang menjadi satu kesatuan maka dapat dianggap sebagai barang identik (Purwito dan Indriani, 2015).
Nilai transaksi barang identik ini dapat digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi 4 persyaratan. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;
Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang identik, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat data barang identik maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap tingkat perdagangan, jumlah barang, atau keduanya. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 144/2022. (rig)