KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Utang Pengguna Jasa Bidang Kepabeanan dan Cukai Tercatat Rp776 Miliar

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 12 November 2025 | 19.30 WIB
Utang Pengguna Jasa Bidang Kepabeanan dan Cukai Tercatat Rp776 Miliar
<p>Ilustrasi. Gedung DJBC.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada piutang macet di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp776,79 miliar pada 2024.

BPK menyatakan utang dari para pengguna jasa yang tidak tertagih oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tersebut berasal dari 17 jenis dokumen, dan jumlahnya mencapai 4.574 dokumen. Contohnya, dokumen keputusan atas keberatan impor, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan, rush handling, putusan peninjauan kembali kasus impor, dan lain sebagainya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Kertas Kerja Piutang satuan kerja di lingkungan Eselon I DJBC diketahui terdapat piutang macet sebesar Rp776,79 miliar dari sebanyak 4.574 dokumen piutang," BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2024, dikutip Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor Per-23/BC/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Lingkungan Kementerian Keuangan, piutang dikategorikan macet adalah piutang yang berumur lebih dari 3 tahun.

BPK mencatat dari 4.574 dokumen piutang, sebanyak 4.564 dokumen merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 3 tahun, dan nilainya mencapai Rp760,62 miliar.

Sementara itu, ada 10 dokumen dengan umur piutang sampai dengan 3 tahun, tetapi penyelesaiannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Penerimaan Piutang Negara (SP3N). BPK mencatat nilai piutang tersebut sebesar Rp16,16 miliar.

Proses penagihan piutang dilimpahkan ke KPKNL apabila debitur memenuhi 3 kriteria. Pertama, meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan, dalam hal debitur merupakan perseorangan.

Kedua, bubar, likuidasi, atau pailit, dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan, dan/atau; Ketiga tidak memiliki harta kekayaan lagi.

Sebagai tambahan informasi, 17 jenis dokumen piutang di bidang kepabeanan dan cukai tertuang secara terperinci dalam Tabel 1.67. Piutang Macet DJBC Tahun 2024 LHP LKPP 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.