KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masih Temukan Modus Underinvoicing Barang Impor, Ini Komentar Purbaya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 November 2025 | 10.30 WIB
Masih Temukan Modus Underinvoicing Barang Impor, Ini Komentar Purbaya
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU</p>

SURABAYA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih menemukan praktik underinvoicing saat melaksanakan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

Underinvoicing merupakan modus pelanggaran dengan memberitahukan harga barang di bawah nilai transaksi. Praktik ini dapat menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara.

"Saat pemeriksaan ada hal yang menarik, yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita cek lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya US$7, semetara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40-Rp45 juta," katanya, dikutip pada Rabu (12/11/2025).

Purbaya saat ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak turut memantau prosedur pemeriksaan barang secara langsung dengan mencocokan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui prosedur pemeriksaan fisik ini, petugas dapat menemukan barang yang diimpor dengan pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi.

PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024 mendefinisikan pemeriksaan fisik barang sebagai pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Pemeriksaan fisik atas barang impor ini dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Terdapat 4 tujuan yang membuat DJBC melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Secara lebih terperinci, terdapat 2 metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor, yaitu membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Adanya 2 metode tersebut membuat setidaknya ada 2 pejabat DJBC yang bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik barang impor.

Pertama, pejabat pemeriksa fisik, selaku pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dengan membuka kemasan barang. Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Kedua, pejabat pemindai peti kemas, selaku pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dengan menggunakan alat pemindai.

Alat pemindai berarti alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang dalam peti kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-ray), sinar gamma (gamma ray), atau teknologi pemindai lainnya.

Pemeriksaan dengan alat pemindai bisa dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan dilakukan dengan membuka kemasan barang. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dengan alat pemindai juga bisa menjadi pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan barang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.