KAMUS CUKAI

Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 (UU Cukai).

Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, terdapat 3 objek yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC). Ketiga objek tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, serta minuman yang mengandung etil alkohol, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 28 Desember 2023 tersebut di antaranya memperbarui tarif cukai yang berlaku untuk KMEA. Lantas, apa itu KMEA?

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 160/2023, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Seperti halnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tarif cukai KMEA ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap satuan KMEA. Satuan yang digunakan untuk KMEA berbentuk cairan adalah liter. Lalu, satuan KMEA berbentuk padatan menggunakan gram.

Berbeda dengan MMEA, KMEA tidak dikelompokkan menjadi golongan-golongan (tanpa golongan). Perincian tarif KMEA tercantum dalam lampiran PMK 160/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Merujuk pada lampiran itu, KMEA berbentuk cairan yang diproduksi dari dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Begitu pula dengan KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor juga dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Sementara itu, KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1000 per gram. Adapun pelunasan cukai atas KMEA dilakukan dengan cara pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS