KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E, Ditjen Bea Cukai Beri Fasilitas Ini

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 10:00 WIB
Dukung Ajang Formula E, Ditjen Bea Cukai Beri Fasilitas Ini

Petugas Bea Cukai berjalan keluar dari tempat penyimpanan kargo Formula E di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta akan memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ajang Formula E yang diadakan pada 4 Juni 2022.

DJBC menyatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan tersebut ialah Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Sejak pekan lalu, DJBC telah melayani pemasukan mobil balap beserta perlengkapannya yang akan berlaga di ajang Formula E.

"Mobil balap beserta perlengkapannya lainnya diberikan fasilitas impor sementara menggunakan ATA Carnet merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.04/2014," cuit DJBC melalui akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Selain ATA Carnet, mobil balap yang akan berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) juga mendapatkan fasilitas pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean, yaitu di Jakarta International Stadium, guna memudahkan tim Formula E dalam pemindahan dan monitoring barang.

"Bea Cukai berkomitmen mendukung kelancaran terselenggaranya kompetisi internasional melalui pemberian pelayanan prima dalam proses kepabeanan yang berlangsung," cuit DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara