KAMUS PABEAN

Apa Itu Harmonized System?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 April 2021 | 17:15 WIB
Apa Itu Harmonized System?

Harmonized system merupakan istilah yang kerap dijumpai dalam regulasi terkait dengan ekspor dan impor. Regulasi yang memuat harmonized system ini mengatur banyak hal di antaranya untuk kepentingan perhitungan bea masuk, bea keluar, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Selain untuk perhitungan, harmonized system juga penting diketahui karena berkaitan dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Rules Of Origin (ROO).

Harmonized system berkaitan erat dengan kebijakan pemberian fasilitas. Misalnya tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Bahkan, harmonized system dapat menjadi alat untuk monitoring pergerakan barang-barang di dunia. Lantas, apa itu harmonized system?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
Harmonized Commodity Description and Coding System atau umumnya disebut sebagai harmonized system atau hanya HS adalah nomenklatur produk internasional multiguna yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO).

HS ini terdiri atas lebih dari 5.000 kelompok komoditas yang masing-masing diidentifikasi dengan kode sebanyak 6 digit. Kode HS tersebut disusun dalam struktur legal dan logis serta didukung oleh aturan yang jelas untuk mencapai klasifikasi yang seragam (WCO, 2020).

Sebagai sistem klasifikasi, HS menjadi struktur pengelompokan barang dari perdagangan luar negeri. Struktur itu dianalisis menggunakan berbagai klasifikasi barang secara internasional dan memiliki perincian berbeda dan didasarkan klasifikasi yang berbeda (OECD Glossary of Statistical Terms)

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Selaras dengan itu, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan HS sebagai sistem pengklasifikasian barang dalam perdagangan internasional yang digunakan secara khusus untuk menentukan tarif bea masuk atau keluar.

Adapun Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.04/2020 mengartikan HS sebagai standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh WCO.

Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan dalam laman resminya menjelaskan HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem sebelumnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

HS ini disusun oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan WCO) pada 1986. Penggunaan HS selanjutnya disahkan dalam Konvensi HS dengan ditandatangani 70 negara, yang sebagian besar dari Eropa.

Namun, hampir semua negara saat ini telah ikut meratifikasi HS, termasuk Indonesia dengan meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (UU No.7/1994).

Dengan demikian, Indonesia turut berkomitmen untuk mengikuti setiap perubahan klasifikasi dan pos tarif yang direkomendasikan WCO (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Adapun sistem nomenklatur pada HS terdiri atas 6 digit yang merupakan Pos WCO dan Sub Pos WCO. HS juga disertai Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized system (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur pengklasifikasian barang.

Semua negara yang mengadopsi HS tidak diperkenankan mengubah penjelasan Pos atau Sub Pos WCO dari HS. Namun, masing-masing negara anggota dapat memperluas atau menambah penomoran pada HS untuk keperluan secara umum.

Misalnya, daerah Asean menambahkan 2 digit yang berdasarkan pada Protocol Governing The Implementation of Asean Harmonized tariff Nomenclature (AHTN). Adapun saat ini klasifikasi barang yang digunakan dalam wilayah Asean adalah AHTN 2017.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Selanjutnya Indonesia telah mengadopsinya dalam BTKI 2017 yang ditetapkan dalam PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pebebanan Bea Masuk atas Barang Impor.

Namun, setiap 3 sampai dengan 4 tahun klasifikasi HS diperbarui di bawah naungan WCO (IBFD, 2015). Merujuk penjelasan pada laman DJBC, HS secara periodik diamendemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini.

Simpulan
INTINYA harmonized system (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya dalam perdagangan internasional.

HS didasarkan diprakarsai dan dikelola oleh WCO. Pengklasifikasian jenis barang dan jasa dalam HS sangat banyak variannya dan dirancang untuk mencakup semua produk yang diperdagangkan secara internasional. HS salah satunya digunakan untuk menetapkan tarif bea masuk. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?