KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Februari 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)?

Ilustrasi.

PERTUMBUHAN perdagangan dan meningkatnya ancaman keamanan arus barang internasional mendorong otoritas kepabeanan memperlebar fokus tugasnya. Otoritas dituntut mengamankan arus perdagangan internasional dan tidak hanya berfokus memungut bea dan cukai.

Menyadari perkembangan ini, World Customs Organization (WCO) bersama 160 anggotanya, termasuk Indonesia, mengadopsi Safe Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).

SAFE FoS ini menjadi standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. SAFE FoS di antaranya diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO). Di Indonesia, ketentuan AEO terus mengalami perkembangan.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Terakhir, AEO diatur dalam PMK 137/2023. Merujuk beleid tersebut, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Namun, pengakuan AEO hanya diberikan kepada operator ekonomi yang memenuhi syarat. Terkait dengan hal tersebut, DJBC mengatur fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi yang berminat mendapat pengakuan sebagai AEO. Fasilitas itu di antaranya berupa coaching clinic.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Ketentuan coaching clinic diatur dalam PMK 137/2023. Kendati beleid tersebut tidak mendefinisikan coaching clinic secara eksplisit, pengertian coaching clinic dapat dipahami dengan merujuk pada Pasal 33 PMK 137/2023.

Berdasarkan pasal tersebut, coaching clinic (pendampingan) adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO. Pendampingan yang diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO terdiri atas 2 bentuk.

Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh mengenai AEO. Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Pendampingan ini menjadi terobosan yang dilakukan DJBC dalam memberikan kemudahan dan informasi mengenai AEO. Pendampingan ini terutama ditujukan untuk perusahaan yang belum memahami informasi dan ketentuan terkait dengan AEO.

Perusahaan yang membutuhkan coaching clinic bisa mengajukannya pada saat: sebelum mengajukan permohonan AEO; saat dalam proses permohonan AEO; atau setelah memperoleh pengakuan sebagai AEO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui