KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Kena Cukai yang Mau Ditambah Jokowi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Februari 2020 | 15:25 WIB
Apa Itu Barang Kena Cukai yang Mau Ditambah Jokowi?

Ilustrasi pita cukai. (transform-mpi.com)

Pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai (BKC) melalui RUU omnibus law perpajakan. Tak hanya itu, pemerintah juga ingin menambah tiga objek BKC baru jika RUU tersebut disahkan.

Tiga objek cukai baru itu di antaranya kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Adapun saat ini, objek yang menjadi BKC baru sebanyak tiga produk, yakni etil alkohol atau etanol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.

Arti Cukai
Berdasarkan UU No. 39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU. Secara umum, cukai dikenal dengan istilah excise, baik berupa excise tax maupun excise duty.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Merujuk ‘Dictionary of Legal Term’ karya Steven H.Gifis, excise adalah pajak atas barang manufaktur atau barang dagang juga atas lisensi untuk mengejar perdagangan tertentu atau untuk berurusan dengan komoditas tertentu.

Excise dikenakan secara langsung tanpa melalui penilaian dan diukur berdasarkan ukuran bisnis atau pendapatan yang diterima.

Sementara OECD mendefinisikan excise duties sebagai pajak khusus yang dikenakan pada jenis barang tertentu, biasanya minuman beralkohol, tembakau dan bahan bakar.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Excise duties dapat dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi dan umumnya dinilai dengan mengacu pada berat atau persentase atau jumlah produk.

Kemudian merujuk ‘International Tax Glossary’ terbitan IBFD, excise adalah suatu konsep longgar yang mengacu pada pajak atas suatu tindakan atau transaksi mencakup produksi, penjualan, impor atau konsumsi.

Excise umumnya dibebankan pada kegiatan tertentu seperti perjudian atau transportasi udara. Pungutan ini juga dikenakan pada produk tertentu seperti alkohol, rokok, dan bahan bakar kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Lebih lanjut menurut Sijbren Cnossen, cukai dikenakan diantaranya untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk mencerminkan biaya eksternal, serta untuk mengendalikan konsumsi.

Dengan kata lain, selain meningkatkan meningkatkan pendapatan, cukai dapat dirancang untuk memenuhi tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, konsumsi atau kebijakan sosial lainnya.

Cukai juga merupakan pungutan tersendiri, atau berbeda dengan PPN atau Pajak Penjualan. cukai hanya dikenakan pada produk tertentu dan bukan bagian dari klasifikasi pajak umum, bea masuk, ataupun bea keluar.

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Sedangkan untuk PPN atau Pajak Penjualan (PPn) dikenakan terhadap segala jenis konsumsi barang secara umum.

Karakteristik Barang Kena Cukai
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut:
1. barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi,
2. barang-barang yang distribusinya harus diawasi,
3. barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup,
4. sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan keadilan di masyarakat.

Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bisa menjadi landasan dan kepastian hukum untuk memperluas BKC atau biasa disebut ekstensifikasi BKC. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Saat ini terdapat tiga barang yang termasuk dalam BKC di Indonesia, yaitu etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol; dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah