KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Minuman Beralkohol Diperketat, Begini Penjelasan DJBC

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 Desember 2025 | 21.00 WIB
Peredaran Minuman Beralkohol Diperketat, Begini Penjelasan DJBC
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2025 yang mengatur ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan regulasi teranyar itu salah satu tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Perubahan utama dalam ketentuan ini adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur, tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya," ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Nirwala menjelaskan sebelumnya, kewajiban perlindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter. Hal ini mengakibatkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum tercatat dan terpantau secara optimal.

Sejalan dengan itu, pemerintah mengatur ulang mengenai kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan minuman beralkohol tanpa kadar tertentu. Menurutnya, ketentuan dalam PMK 89/2025 mengatur agar semua aktivitas peredaran MMEA dapat dipantau secara lebih akurat.

"Melalui ketentuan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan," tutur Nirwala.

Pasal 5 PMK 89/2025 mengatur bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran BKC ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai.

Pejabat DJBC berwenang mengawasi aktivitas pemasukan dan pengeluaran BKC tersebut. Pengawasan dilakukan berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

Dikecualikan dari ketentuan di atas, bila pejabat DJBC melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BKC jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam hal pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran BKC berupa etil alkohol (EA) atau MMEA, hasil pengawasan yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.