PENEGAKAN HUKUM

Jaga Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Gencarkan Penindakan BKC Ilegal

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 05 Desember 2025 | 13.00 WIB
Jaga Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Gencarkan Penindakan BKC Ilegal
<p>Ilustrasi. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat sekaligus penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Djaka menilai bahwa langkah-langkah pengawasan Ditjen Bea Cukai (DJBC) merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.

"Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara," ujarnya, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Djaka mencontohkan dari sisi penindakan, DJBC menyita sebanyak 954 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Jumlah penindakan ini meningkat sekitar 40,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kesadaran, koordinasi lintas instansi, serta efektivitas operasi yang dilakukan DJBC meningkat signifikan pada tahun ini.

"Tentunya operasi [penindakan BKC ilegal] yang dilakukan tidak hanya di Jakarta ataupun beberapa daerah saja, tetapi kita melakukan operasi hampir di seluruh wilayah Indonesia," tegas Djaka.

Berbagai BKC ilegal yang disita DJBC tersebut akan dimusnahkan. Sebagai contoh, baru-baru ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta telah memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Barang yang dimusnahkan meliputi rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Petugas DJBC telah memusnahkan 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar.

Selain itu, memusnahkan sebanyak 19.511 botol MMEA senilai Rp9,9 miliar. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh yang tidak dibayarkan ke kas negara.

"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik," ujar Djaka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.