KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Audit Kepabeanan?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan. Lantas, apa itu audit kepabeanan?

Ketentuan mengenai audit kepabeanan tertuang dalam UU No .10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d PMK No.258/PMK 04/2016

Berdasarkan UU Kepabeanan dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan Penjelasan Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan), audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assessment dan ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Selain itu, audit kepabeanan juga dilakukan sebagai konsekuensi dari pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Audit kepabeanan merupakan audit kepatuhan yang dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Untuk itu, permintaan laporan keuangan dalam kegiatan audit kepabeanan bukan dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Permintaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memastikan pembukuan yang diberikan kepada pejabat bea dan cukai ialah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan (Penjelasan pasal 86 ayat (1a)).

Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan.

Audit kepabeanan dilakukan terhadap sejumlah pengguna jasa yang meliputi importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Terdapat 3 jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC. Pertama, audit umum yaitu audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Kedua, audit khusus yaitu audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Ketiga, audit investigasi adalah audit kepabeanan dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

Audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu, sedangkan audit khusus dan audit investigasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024