KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:00 WIB
Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah. (foto: Ist/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penundaan implementasi pajak karbon.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam kegiatan pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

"Dilematis. Di tengah kampanye ekonomi hijau, Kementerian Keuangan justru urung menerapkan pajak karbon. Namun, saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Meski demikian, lanjut Najib, pemerintah tetap perlu memberikan kejelasan mengenai sampai kapan penerapan pajak karbon akan terus ditunda. Dia juga meminta pemerintah menyiapkan instrumen yang mampu mendorong pembiayaan hijau oleh sektor perbankan.

"Sudah saatnya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung," tuturnya.

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pajak karbon seharusnya diterapkan mulai 1 April 2022. Pada tahap awal, pengenaan pajak karbon dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 per CO2e atau satuan yang setara," bunyi Pasal 17 ayat (3) UU HPP.

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pajak karbon menjadi 1 Juli 2022. Pemerintah kemudian menunda kembali implementasi pajak karbon, tetapi tidak mengumumkan tanggal implementasi yang terbaru kepada publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan implementasi pajak karbon harus dilakukan pada waktu yang tepat dan perlu dihitung dengan cermat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Sembari menunggu kondisi ekonomi stabil, pemerintah tetap menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara