BINUS UNIVERSITY

Alasan Konsultan Pajak Perlu Membaca, Menulis dan Memublikasikannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 12:25 WIB
Alasan Konsultan Pajak Perlu Membaca, Menulis dan Memublikasikannya

Founder DDTC Darussalam saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Career Challenges in the Field of Taxation and Legal Technology Literacy Towards a Digital Economy yang digelar oleh Binus University, Senin (17/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Founder DDTC Darussalam menekankan pentingnya membaca, menulis, dan memublikasikan karyanya bagi mereka yang berkarier di bidang perpajakan.

Darussalam mengatakan orang hebat di belahan dunia manapun selalu memiliki minat yang tinggi untuk membaca. Khusus untuk profesi konsultan pajak, kebiasaan untuk membaca sangat penting mengingat lanskap perpajakan senantiasa mengalami perubahan secara dinamis.

"Ilmu kemarin belum tentu bisa digunakan pada saat ini. Contoh tax amnesty, dulu kita bisa bilang saya jago tax amnesty. Itu sudah tidak dipakai, harus belajar lagi," katanya di Universitas Bina Nusantara (BINUS University), Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Dalam seminar nasional bertajuk Career Challenges in the Field of Taxation and Legal Technology Literacy Towards a Digital Economy, Darussalam menambahkan seorang konsultan pajak juga harus memiliki kebiasaan untuk menulis dan memublikasikan karya yang telah ditulis tersebut.

Menurutnya, hasil bacaan berbagai literatur dapat ditulis dan dipublikasikan dalam bentuk buku serta bentuk-bentuk lainnya. Dengan publikasi itu, tak menutup kemungkinan akan dibaca oleh calon-calon klien potensial.

"Dalam dunia bisnis, siapa tahu gara-gara orang membaca dan suka dengan tulisan Anda sehingga dia datang kepada Anda dan memberikan pekerjaan. Ini yang saya alami," tutur Darussalam.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Dengan banyaknya publikasi yang sudah diterbitkan, sambungnya, makin banyak orang memberikan kepercayaan kepada kita selaku profesi konsultan pajak. Berkat publikasi itu, Darussalam mengaku dirinya tidak perlu lagi membawa kartu nama lagi untuk mengenalkan diri.

"Kalau kita tidak dikenal publik, siapa yang mau memberikan pekerjaan kepada kita? Dengan buku-buku ini, ketika saya bertemu dengan klien, dengan kolega, dengan aparat pajak, mereka tidak lagi bertanya siapa saya," ujarnya.

Hingga saat ini, Darussalam telah menjadi penulis, kontributor, dan editor dari sebanyak 21 buku yang dipublikasikan oleh DDTC.

Berbagai buku yang diterbitkan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen DDTC dalam berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal ini juga menjadi bagian dari misi DDTC, yaitu berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini