KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 16:15 WIB
Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pajak karbon baru akan diimplementasikan oleh pemerintah pada 2026.

Menurut Airlangga, pajak karbon dipertimbangkan untuk mulai berlaku 2026 mengingat Uni Eropa juga baru akan menerapkan carbon border adjustment mechanism (CBAM) pada 2026.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Menurut Airlangga, pajak karbon perlu diterapkan mengingat bila tidak dikenakan maka komoditas ekspor Indonesia akan dikenai pajak yang sejenis oleh negara lain.

"Daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa pajak karbon dan perdagangan unit karbon lewat bursa karbon juga akan saling melengkapi.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Pajak karbon itu hanya complementary ke situ [bursa karbon]. Jadi kalau dia tidak diperdagangkan di dalam bursa, baru dicarikan melalui karbon," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya sudah bisa mengenakan pajak karbon. Pengenaan pajak tersebut sudah diakomodasi oleh UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP bahkan menyatakan pajak karbon sudah mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, PMK terkait dengan pajak karbon tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sampai dengan hari ini.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menuturkan kebijakan pajak karbon memang perlu disusun secara hati-hati.

"Dari sisi regulasi, DJP dan BKF sudah menyusun sebenarnya yang terkait dengan implementasi dari carbon tax ini," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD