LAPORAN TAHUNAN DJP

Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Aduan Wajib Pajak Ditindaklanjuti Komwasjak, Ini Hasilnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menerbitkan puluhan nota dinas sepanjang tahun lalu yang ditujukan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Komwasjak menerbitkan 44 nota dinas yang diterima oleh Dit. Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP. Penerbitan nota dinas tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan terhadap tugas instansi perpajakan.

"Sebanyak 44 nota dinas berisi saran/rekomendasi dari Komite Pengawas Perpajakan," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

DJP menyebutkan 44 nota dinas yang diterima tahun lalu tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Dari 44 nota tersebut, sebanyak 22 nota dinas yang berisi saran atau rekomendasi telah dilaksanakan dengan efektif oleh DJP.

Lalu, sebanyak 22 nota dinas lainnya masih dalam proses yang akan ditindaklanjuti kembali pada tahun ini. Adapun nota dinas saran atau rekomendasi tersebut tidak hanya menyangkut proses bisnis yang dilakukan DJP.

Beberapa nota dinas perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebanyak 9 nota dinas ditujukan kepada DJBC dan perlu ditindaklanjuti bersama DJP.

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

"Dari 22 nota dinas yang masih dalam proses tersebut, 9 di antaranya merupakan nota dinas dengan saran/rekomendasi yang ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti bersama dengan DJP," sebut DJP.

Untuk diketahui, nota dinas yang diterbitkan Komwasjak merupakan hasil pengaduan yang dianalisis. Hasil analisis tersebut kemudian diteruskan kepada DJP dalam bentuk permintaan keterangan maupun saran atau rekomendasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen