KOTA SERANG
Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah
Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:00 WIB
Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD Kota Serang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penyampaian Raperda Pajak Daerah dilakukan oleh pemkot untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Berdasarkan UU HKPD ada beberapa perubahan-perubahan di sisi perpajakan yang baru. Ini juga menjadi potensi baru buat Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Hari, dikutip Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Seperti yang diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif pajak harus diatur dalam 1 perda saja, bukan dalam banyak perda.

Tak hanya menyatukan ketentuan dari seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda, Raperda Pajak Daerah juga akan memuat ketentuan klasterisasi agar setiap wajib pajak menanggung beban pajak daerah sesuai dengan kemampuannya.

"Jangan sampai masyarakat yang di kampung membayar pajak dengan tarif yang tinggi. Maka akan kita bikin klaster," ujar Hari.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP

Wali Kota Serang Syafrudin pun mengatakan ketentuan-ketentuan dalam Raperda Pajak Daerah akan memberikan ruang kepada Pemkot Serang untuk meningkatkan PAD.

Syafrudin juga memastikan pemungutan pajak hanya dilaksanakan terhadap mereka yang mampu. "Terutama orang-orang yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan. Kami memungut pajak ini kepada orang-orang yang mampu," ujar Syafrudin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
Jumat, 31 Maret 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi