ADMINISTRASI PAJAK

Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 13:00 WIB
Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian kecil wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diketahui mendapatkan kebijakan whitelist dari Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan whitelist merupakan istilah tidak resmi yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sudah membayar PPh final PPS pada 30 Juni 2022, tetapi tidak mendapatkan surat keterangan PPS.

"Terhadap wajib pajak tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permohonan PPS sampai dengan bulan Agustus 2022," katanya, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Neilmaldrin menjelaskan terdapat beberapa hal yang menyebabkan wajib pajak tak dapat menyelesaikan permohonan PPS, meski telah membayar PPh final. Misal, pengajuan permohonan PPS tidak rampung karena kegagalan sistem.

Ada juga penyetoran PPh final yang mendekati batas waktu PPS sehingga penyetoran pajak tersebut tidak tervalidasi oleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dengan demikian, lanjut Neilmaldrin, hanya wajib pajak yang sudah membayar PPh final saja yang masuk dalam kategori whitelist.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Aplikasi billing untuk pembuatan KJS PPS sudah ditutup pada 1 Juli 2022 sehingga tidak ada lagi penyetoran PPh final atas PPS setelah tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan whitelist PPS sempat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora. Melansir laman resmi DJP, KPP melakukan kunjungan terhadap wajib pajak yang masuk dalam whitelist guna memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi untuk memperoleh surat keterangan PPS.

Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh surat keterangan PPS sehingga proses PPS dinyatakan selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024