KPP PRATAMA KLATEN

Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 12:30 WIB
Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah perihal ketentuan perpajakan PPN atas belanja bendahara pemerintah.

Penyuluh dari KPP Pratama Klaten Adani Andono Putri mengatakan materi mengenai PPN atas belanja bendahara pemerintah menjadi daya tarik dalam diskusi yang diikuti oleh perwakilan desa se-Kecamatan Manisrenggo tersebut.

“Pemberlakuan UU HPP cukup berdampak bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contohnya dalam PPN, terdapat beberapa barang yang dihapuskan dari negative list PPN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir, barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Setelah UU HPP diterbitkan, lanjut Adani, barang hasil pertambangan, penggalian, sampai dengan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tersebut dihapuskan dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

“Jadi, sangat penting bagi bendahara untuk mengetahui apa saja barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN,” tuturnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Menurut Adani, perubahan aturan dan ketentuan pajak merupakan dinamika yang harus dihadapi oleh para wajib pajak, tidak terkecuali bendahara pemerintah. Untuk itu, kegiatan seperti penyuluhan atau diskusi aturan pajak menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Klaten Ayu Rafika Dewi juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M