ACEH BESAR

Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB
Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Ilustrasi UMKM.

ACEH BESAR, DDTCNews—Pemkab Aceh Besar mulai memberikan insentif berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan insentif yang diberikan pembebasan pajak restoran serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pariwisata. Dia berharap insentif bisa menekan dampak Corona terhadap perekonomian warga.

"Stimulus ini diberikan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar," katanya di Kota Jantho, dikutip Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Mawardi menjelaskan stimulus itu berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 April hingga 30 Juni 2020. Teknis pembebasan pajak dan retribusi daerah tersebut akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Dia juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Besar yang meminta pimpinan atau pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak memungut pajak kepada pengunjung, tertanggal 9 April 2020.

Syarat UMKM yang ditetapkan Mawardi sebagai penerima insentif pembebasan pajak adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Omzet yang nilainya di atas Rp300 juta tidak diperkenankan mendapatkan insentif.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Kebijakan Mawardi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,

Lalu, Surat Edaran Mendagri No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan oleh Pemda.

Dilansir dari Kanalinspirasi, UMKM serta pelaku usaha restoran dan pariwisata juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut tentang insentif tersebut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M