PELAYANAN PAJAK

Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:29 WIB
Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online

Tampilan pada menu Info KSWP DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat tidak dapat diakses sementara kemarin, menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online sekarang menyediakan dua layanan baru.

Kedua layanan yang dimaksud adalah pertama, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Kedua, pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar.

“Modul pemberitahuan penggunaan NPPN yang digunakan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN,” bunyi petunjuk pengisian dalam menu Info KSWP, dikutip pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak itu melakukan pencatatan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut, sesuai dengan ketentuan pada PER-17/PJ/2015, dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Adapun modul pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar pada menu Info KSWP digunakan untuk melalukan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Seperti diketahui, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari menteri keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajak dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.

Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Sementara pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Simak artikel ‘Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System