PAJAK PENGHASILAN BADAN (3)

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juli 2019 | 16.12 WIB
Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan

TIDAK sedikit wajib pajak yang merasa bingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Padahal, proses pembukuan dan pencatatan merupakan agenda utama dalam akuntansi komersial.

Dengan pembukuan yang baik, pelaku usaha dapat mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.

Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini juga menjadi elemen yang sangat krusial. Sebab, apa yang dibukukan atau dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Selain itu, adanya pembukuan atau pencatatan akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT), penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, serta untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Definisi Pembukuan dan Pencatatan

Dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP, disebutkan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Sementara, pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (9) UU KUP.

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban pembukuan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU KUP.

Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Sebagai penggantinya, wajib pajak dengan kriteria di atas tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kesederhanaan, terutama bagi pengusaha skala kecil dan menengah. Sebab, dari sebagian dari mereka umumnya tidak mengetahui adanya kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tidak memahami bagaimana menyelenggarakan pembukuan, atau tidak mempunyai karyawan yang berkompetensi dalam membuat pembukuan.Untuk itu, mereka hanya diwajibkan untuk melakukan pencatatan yang lebih sederhana dibanding pembukuan.

Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan

UU KUP mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Wajib pajak yang melakukan pembukuan harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  2. diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
  3. diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan; dan
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Adapun bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan, harus memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu:

  1. pencatatan harus menggambarkan antara lain:
    • peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
    • penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
  2. bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan; dan
  3. selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah

Wajib pajak diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat  (AS). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2007 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS adalah:

  1. wajib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu wajib pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA;
  2. wajib pajak dalam rangka kontrak karya, yaitu wajib pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RIsebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. wajib pajak dalam rangka kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan (PPh) atau menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang terkait;
  5. wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari badan pengawasa pasar modal-lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
  7. wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh; atau
  8. wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Tata Cara Penyelenggaran Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah

Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, wajib pajakharus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajakdalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.

Izin tertulis tersebut dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AStersebut dimulai atau sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pertama.

Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 bulan sejak permohonan dari wajib pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan KepalaKanwil Ditjen Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak tersebut dianggap diterima dan Kepala Kanwilatas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau kontraktor kontrak kerja sama yang sejak pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak yang sudah menyelenggarakan pendirian sejak pendiriannya) atau 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai.

Adapun wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal tahun pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.

Apabila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uangdolar AS tersebut dimulai.

Bagi wajib pajak kontrak karya atau kontraktor kontrak kerja sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, namun WP tersebut berubah pikiran dan akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata rupiah, wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil paling lama 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah tersebut dimulai.

Kepala Kanwil atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan dari wajib pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kanwil belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima.Wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS dalam jangka waktu 5 tahun sejak izin tersebut dicabut.

Tata cara permohonan penyelenggaran pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No: PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan MataUang Dolar AS.

Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. Perubahan tahun buku dan metode pembukuan perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
widyadisty tiara
baru saja
penjelasannya mudah dipahami