SERBA-SERBI E-BILLING

8 Fakta Bayar Pajak Lewat E-Billing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2016 | 11:09 WIB
8 Fakta Bayar Pajak Lewat E-Billing

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, layanan e-billing wajib digunakan oleh seluruh wajib pajak untuk membayar pajak terutang. Ini artinya penggunaan surat setoran pajak (SSP) sudah ditinggalkan per tanggal tersebut.

Aplikasi e-billing ini dirancang untuk kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, simak delapan fakta menarik tentang layanan teranyar milik Ditjen Pajak (DJP) ini.

Satu, e-billing merupakan inovasi tercanggih milik DJP saat ini. Dahulu, pembayaran harus dilakukan dengan mengisi lembaran SSP dan mendatangi langsung kantor pos/bank persepsi yang ditunjuk. Dengan e-billing, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi karena semua pembayaran dilakukan melalui sistem online dan secara real time, sehingga data langsung tercatat di sistem DJP.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Dua, pembayaran pajak dengan e-billing bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Membayar tidak perlu lagi antri di bank karena bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, teller bank, electronic data system baik dengan cara debet maupun kredit, dan ATM yang saat ini telah tersebar di mana-mana.

Tiga, saat ini DJP menggunakan sistem terbaru untuk mendukung kualitas penggunan e-billing, yaitu Modul Penerimaan Negara Generasi-2 (MPN G-2). Sistem ini merupakan sistem yang disempurnakan dari sistem sebelumnya, yaitu MPN G-1.

Empat, berbeda dengan MPN G-1, kini MPN G-2 memungkinkan penggunaan electronic billing system. Selain itu, pelayanan juga diberikan terhadap seluruh transaksi penerimaan negara baik itu dengan mata uang rupiah maupun asing, serta adanya pengelolaan data yang lebih terkoordinasi.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Lima, sistem billing pajak versi terbaru adalah e-billing pajak versi 2. Dalam versi ini, terdapat fitur tambahan seperti pembuatan billing atas NPWP pihak lain (untuk potongan/pungutan pajak) dan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa-NPWP. Fitur ini juga merupakan penyempurnaan dari e-billing pajak versi 1.

Enam, wajib pajak harus memiliki kode billing terlebih dahulu untuk bisa membayar pajak dengan e-billing. Kode ini berjumlah 15 digit angka yang diterbitkan oleh sistem billing pajak. Pembuatan kode ini bisa melalui internet banking, teller bank, kring pajak, SMS ID billing, layanan billing di KPP/KP2KP, penyedia jasa aplikasi elektronik (ASP), dan aplikasi DJP online (htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id).

Tujuh, terdapat 67 Bank Umum yang siap melayani penggunaan e-billing tersebut. Bank tersebut meliputi bank milik negara, daerah, dan swasta.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Delapan, bukti bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) wajib disimpan. Secara formal, BPN diakui sebagai bukti pembayaran pajak.

Itulah delapan fakta mengenai e-billing. Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-billing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN