SELEKSI HAKIM AGUNG

7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 11:30 WIB
7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

Tujuh nama-nama calon hakim pajak yang lolos seleksi administrasi.  

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.

Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Jabatan yang kosong di Mahkamah Agung (MA) saat ini di kamar perdata ada 1 hakim agung yang kosong, di kamar pidana ada 8, sedangkan di kamar TUN khusus pajak ini ada 1 yang kosong," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi antara lain Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak LY Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.

Seleksi Kualitas Digelar pada 21-22 Juni 2023

CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 21 Juni-22 Juni 2023 di Holiday Inn Jakarta Kemayoran yang beralamat di Jalan Griya Utama B Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Para CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas dan kualitas CHA. Karya dan surat rekomendasi harus dikirimkan ke [email protected] dalam format PDF paling lambat pada 16 Juni 2023.

Bagi CHA yang berasal dari hakim karier, karya profesi yang dimaksud ialah 2 putusan pengadilan. Sementara itu, karya profesi untuk CHA yang berasal dari jaksa ialah 2 surat tuntutan.

Untuk yang merupakan advokat, CHA harus mengirimkan karya profesi berupa 1 gugatan dan 1 pembelaan. Bagi yang berlatar belakang akademisi atau latar belakang lainnya, CHA bersangkutan harus mengirimkan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Materi saat seleksi kualitas antara lain menulis makalah dengan judul yang ditentukan KY, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat. CHA yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ujar Nurdjanah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini