FILIPINA

3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 19:00 WIB
3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengesahan 3 rancangan undang-undang (RUU) tentang perpajakan dalam pembahasan tingkat kedua.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan terdapat 3 RUU yang disetujui pada pleno tersebut. Pertama, RUU DPR 4102 tentang pengenaan cukai plastik sekali pakai. Kedua, RUU DPR 4122 tentang pengenaan PPN atas layanan digital asing.

Ketiga, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Dengan implementasi 3 RUU tersebut, penerimaan negara diperkirakan bertambah sampai dengan PHP47 miliar atau setara dengan Rp12,6 triliun setiap tahun.

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

"Dengan ini, DPR telah menyelesaikan semua kebijakan pajak prioritas dari Program Reformasi Pajak Komprehensif era Duterte, dan siap untuk melanjutkan reformasi pajak yang akan dijalankan pemerintahan Marcos," katanya, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Salceda menuturkan RUU DPR 4102 akan menjadi payung hukum pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai senilai PHP100 per kilogram. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani pencemaran laut. Kebijakan ini akan mendatangkan tambahan penerimaan PHP9,3 miliar.

Sementara itu, RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Kebijakan tersebut diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Lalu, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan mengatur penghapusan pembebasan pajak pada truk pikap dan menaikkan tarif pajak pada deposito mata uang asing menjadi 20% sehingga mendatangkan tambahan penerimaan PHP20 miliar.

Potensi tambahan penerimaan negara tersebut setara dengan 2% dari target otoritas pajak dan 0,2% dari PDB. Meski demikian, pemerintah juga tetap harus mencari tambahan penerimaan pajak 0,1% dari PDB untuk menyehatkan APBN.

"Kerangka fiskal jangka menengah telah mengamanatkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 0,3% PDB setiap tahun," ujar Salceda seperti dilansir pna.gov.ph.

Setelah persetujuan DPR, pembahasan ketiga RUU tersebut akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi hingga disetujui kongres. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju