PRANCIS

138 Negara Sepakat Lanjut Bahas Solusi 2 Pilar hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:00 WIB
138 Negara Sepakat Lanjut Bahas Solusi 2 Pilar hingga Akhir Tahun

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 138 negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk terus melanjutkan pembahasan aspek-aspek penting dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Merujuk pada outcome statement OECD, negara anggota siap melanjutkan pembahasan multilateral convention (MLC) untuk menerapkan Amount A Pilar 1, Amount B Pilar 1, subject to tax rule (STTR) Pilar 2, dan rencana kerja komprehensif guna mendukung implementasi kedua pilar.

"Solusi 2 pilar akan memberikan stabilitas terhadap sistem perpajakan internasional. Kedua pilar ini menghadirkan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan ekonomi yang kian terdigitalisasi saat ini," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Cormann mengatakan tim teknis dari 138 negara anggota Inclusive Framework telah bekerja keras dalam 20 bulan terakhir guna mewujudkan implementasi solusi 2 pilar tersebut.

"Kesepakatan yang dicapai kemarin membuktikan bahwa terlepas dari tantangan dan kompromi di sepanjang jalan, dialog multilateral mampu mengatasi tantangan bersama yang membutuhkan solusi bersama," ujarnya dalam keterangan resmi.

Solusi 2 pilar diharapkan meningkatkan pendapatan negara-negara anggota Inclusive Framework dalam rangka mendanai belanja-belanja penting bagi warganya masing-masing.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Rencananya, outcome statement yang disepakati hari ini akan disampaikan kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 pada 17 dan 18 Juli 2023 di India.

Sementara itu, pembahasan teknis MLC Pilar 1 akan terus dilanjutkan. OECD berkomitmen untuk memublikasikan MLC pada semester II/2023 ketika dokumen itu sudah siap untuk ditandatangani. OECD juga menargetkan MLC bisa ditandatangani pada akhir tahun.

"MLC bakal mulai berlaku (entry into force) pada 2025 guna memberikan waktu bagi tiap yurisdiksi untuk melaksanakan proses konsultasi, legislasi, dan persiapan administrasi," tulis OECD.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Lebih lanjut, draf Amount B Pilar 1 akan dipublikasikan untuk dilakukan konsultasi publik. Inclusive Framework berencana untuk menyetujui Amount B Pilar 1 pada akhir tahun dan memasukkannya ke dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paling lambat pada Januari 2024.

Kemudian, dokumen perihal STTR akan dipublikasikan pada pekan depan. Multilateral instrument (MLI) atas STTR akan ditandatangani pada 2 Oktober 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah