PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK

Youtube Rilis Persyaratan Layanan Baru, Ada Poin Soal Pembayaran Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:45 WIB
Youtube Rilis Persyaratan Layanan Baru, Ada Poin Soal Pembayaran Pajak

Ilustrasi. (Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan digital Google resmi memperbarui syarat dan ketentuan layanan pada platform streaming video Youtube bagi penggunanya di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Youtube melalui email yang dikirimkan kepada penggunanya menyebut salah satu poin yang berubah yakni kemungkinan perusahaan langsung memotong pajak jika Amerika Serikat (AS) telah mengaturnya. Ketentuan itu berlaku mulai November 2020 untuk pengguna di AS dan mulai 1 Juni 2021 bagi pengguna di luar AS.

"Pembayaran pendapatan dari Youtube akan dianggap sebagai pembayaran royalti dari perspektif pajak Amerika Serikat dan Google akan memotong pajak dari pembayaran tersebut sebagaimana diwajibkan menurut hukum," bunyi pemberitahuan tersebut, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Youtube menjelaskan pembayaran royalti akan diterima pengguna jika terdapat perjanjian dengan platform, misalnya melalui YouTube Partner Program (YPP). Perubahan dari pembaruan ketentuan layanan itu juga tidak akan memengaruhi setelan monetisasi YPP.

Youtube kemudian memberitahukan setiap YPP yang berada di luar AS harus memberikan informasi pajak lengkap di AdSense secepatnya. Nantinya, Youtube akan menentukan apakah pemotongan/pemungutan pajak AS berlaku untuk pembayaran YPP tersebut atau tidak.

Jika YPP tidak memberikan informasi pajak hingga 31 Mei 2021, Google kemungkinan akan memotong total penghasilan dari seluruh dunia hingga sebesar 24%.

Baca Juga:
Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

"Google dapat mulai memotong/memungut pajak atas pembayaran mulai bulan Juli 2021 (yang mencakup penghasilan bulan Juni) jika pajak potong/pungut berlaku," bunyi penjelasan tersebut.

Saat ini, Google telah diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari kreator yang tergabung dalam YPP. Jika potongan pajak berlaku, Google akan memotong/memungut pajak atas penghasilan Youtuber yang diperoleh dari penonton di AS melalui tampilan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan langganan Channel.

Pemotongan/pemungutan pajak tersebut didasarkan pada Pasal 3 Hukum Pendapatan Dalam Negeri Amerika Serikat (U.S. Internal Revenue Code). Google pun bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak, memotong/memungut pajak, dan melapor ke Internal Revenue Service (IRS) apabila YPP menghasilkan pendapatan royalti yang diperoleh dari penonton di AS.

Baca Juga:
Mudahkan WP Bayar PBB, Pemkot Sediakan Mobil Keliling pada Akhir Pekan

Selain soal pajak, ada 2 aspek lain dalam ketentuan layanan Youtube yang berubah, yakni mengenai batasan-batasan pengenalan wajah dan hak Youtube melakukan monetisasi.

Youtube menyebut pengguna tidak dapat mengumpulkan informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi seseorang tanpa izin. Meskipun persyaratan tersebut sudah mencakup informasi terkait pengenalan wajah, persyaratan yang baru kembali menegaskannya secara eksplisit.

Sementara mengenai hak untuk melakukan monetisasi, Youtube menjelaskan akan mulai menayangkan iklan pada sejumlah video. Hal ini tetap berlaku meskipun kreatornya tidak memiliki perjanjian monetisasi. Ketentuan akan diberlakukan secara bertahap.

"Tidak akan ada bagi hasil dari iklan ini, tetapi kreator tetap dapat mendaftar ke YPP setelah mereka memenuhi kriteria kelayakan,” bunyi pemberitahuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 07:16 WIB

jika demikian, apakah ini akan menyebabkan timbulnya pajak berganda internasional?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024