BERITA PAJAK HARI INI

WP OP Restitusi Pakai Pasal 17B UU KUP Hingga 31 Mei? Simak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 09:48 WIB
WP OP Restitusi Pakai Pasal 17B UU KUP Hingga 31 Mei? Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan pengembalian pajak paling banyak Rp100 juta dengan Pasal 17B UU KUP hingga 31 Mei 2023, DJP akan menyampaikan pemberitahuan dan permintaan rekening paling lambat hari ini, Kamis (8/6/2023).

Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Adapun pemberitahuan yang dimaksud berisi informasi bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Ketentuan tersebut berlaku jika terhadap permohonan Pasal 17B belum dilakukan pemeriksaan hingga 31 Mei 2023 atau telah dilakukan pemeriksaan tetapi sampai dengan 31 Mei 2023 belum ada penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan … terdapat kelebihan pembayaran pajak maka … pemberitahuan dan permintaan rekening … disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) poin a PER-5/PJ/2023.

Adapun rekening yang dimaksud merupakan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak. Rekening diperlukan agar wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-5/PJ/2023, SKPPKP diterbitkan paling lambat pada 22 Juni 2023.

Selain mengenai restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023, ada pula bahasan mengenai Pengadilan Pajak. Selain itu, ada ulasan terkait dengan penunjukkan pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Fotokopi Lembar Pertama Buku Rekening

Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal diminta untuk menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening yang menjadi tujuan pencairan restitusi dipercepat.

"Dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening disampaikan wajib pajak menggunakan surat sebagaimana terlampir pada surat edaran ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pengurangan Sanksi Pajak

DJP memberikan pengurangan sanksi administratif ketika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang telah menerima restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

“Atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Pengurangan sanksi administratif diberikan sehingga menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Simak ‘Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023’. (DDTCNews)

Akses terhadap Keadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 dinilai perlu ditindaklanjuti dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar dari wajib pajak, terutama akses terhadap keadilan.

Saat ini, wajib pajak yang tengah berperkara di Pengadilan Pajak dibayangi adanya kewajiban untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% jika banding yang diajukan di Pengadilan Pajak ternyata ditolak.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Di banyak negara ada yang namanya piagam dasar hak wajib pajak. Salah satu yang dikedepankan adalah wajib pajak harus dipermudah untuk mencari akses keadilan melalui pengadilan," kata Founder DDTC Darussalam. Simak pula ‘Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah’.

Persiapan Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) perlu dipersiapkan secara matang.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati mengusulkan adanya tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak yang melibatkan unsur dari MA dan pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Keuangan dan Kemenkumham.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Belajar dari kegagalan penyatuan atap pada 1999 – 2006, seharusnya penyatuan kali ini lebih baik. Untuk itu, kami usulkan dibentuknya tim khusus penyatuan atap pada tahun pertama,” katanya. Simak ‘Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti’. (DDTCNews)

Pengaduan Masyarakat yang Diterima KY

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan pengawasan dilakukan terhadap 8.672 hakim di Indonesia. KY telah menerima lebih dari 1.500 pengaduan masyarakat dan memeriksa rata-rata 400 laporan setiap tahun. Setiap tahun, ada sekitar 80 rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk penjatuhan sanksi.

Terkait dengan hakim Pengadilan Pajak, berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Laporan Masyarakat (SIPLM), ada 23 surat yang masuk ke KY sejak 2015. Dari jumlah itu, hanya 4 yang diregister. Simak ‘Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

DJP menunjuk 3 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE pada Mei 2023. Dengan demikian, hingga 31 Mei 2023 sudah ada 151 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketiga perusahaan yang baru saja ditunjuk adalah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,57 triliun. (DDTCNews)

Komite Pengawas Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melihat pelayanan dari DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektif wajib pajak agar aspirasi mereka dapat dikomunikasikan kepada ketiga instansi tersebut.

"Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu," kata Suahasil. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M