PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB
Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi (dua dari kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menegaskan pengawasan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap hakim pajak tidak berbeda dengan hakim pada lembaga peradilan lainnya.

Komisioner KY Binziad Kadafi mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang, KY melaksanakan pengawasan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam pelaksanaannya, tidak ada perbedaan pengawasan terhadap hakim pajak atau hakim lainnya.

"Di mata Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hakim, hakim pajak tidak berbeda dengan hakim yang lain atau hakim ad hoc,” katanya dalam webinar Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Binziad mengatakan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di peradilan tata usaha negara. Posisi pengadilan pajak pun sejajar dengan pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan lain.

Pasal 20 UU 22/2004 juga memerinci kewenangan KY dalam melakukan pengawasan, antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan masyarakat berkaitan dengan KEPPH; serta melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi.

Kemudian, KY juga berwenang memutuskan benar atau tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH; serta melakukan advokasi terhadap hakim yang alami dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Laporan dari Masyarakat yang Diterima KY

Binziad mengatakan KY melakukan pengawasan terhadap 8.672 hakim di Indonesia. KY telah menerima lebih dari 1.500 pengaduan masyarakat dan memeriksa rata-rata 400 laporan setiap tahun. Setiap tahun, ada sekitar 80 rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk penjatuhan sanksi.

Terkait dengan hakim Pengadilan Pajak, berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Laporan Masyarakat (SIPLM), ada 23 surat yang masuk ke KY sejak 2015. Dari jumlah itu, hanya 4 yang diregister. Hasil pemeriksaan di KY, keempat dugaan pelanggaran KEPPH itu dinyatakan tidak terbukti.

Binziad mengatakan jumlah laporan terhadap hakim Pengadilan Pajak itu relatif sangat sedikit. Hal ini bisa menyiratkan 2 kemungkinan. Pertama, reformasi yang dijalankan berhasil. Kedua, Pengadilan Pajak seperti bekerja di ‘alam sendiri’ yang lepas dari pengawasan publik secara keseluruhan.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

“Bagaimana kemudian keputusan-keputusannya bisa dikritisi kalau expertise-nya di dunia keilmuan itu tidak terbangun, kalau enggak kampus yang sehari-hari bahas soal Pengadilan Pajak, baik struktur lembaga maupun produk-produk putusannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia juga mendorong adanya ahli yang dicetak dari kalangan akademik. Dia pun berharap banyak pihak, termasuk civil society organization (CSO), bisa memberi perhatian terhadap isu pajak.

Kemudian, penerbitan buku yang menyajikan perbandingan dengan negara lain seperti yang sudah dirintis DDTC perlu terus dilakukan. Belum lama ini, DDTC telah menerbitkan buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

“Kita butuh comparative perspective untuk tahu best practice secara internasional seperti apa. Ini guna menjawab pertanyaan-pertanyaan konkret yang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita,” imbuh Binziad.

Selain Binziad, diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak juga menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yakni Founder DDTC Darussalam dan Pengajar STH Indonesia Jentera sekaligus Peneliti LeIP Dian Rositawati.

Diskusi publik ini menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui live streaming Youtube. Dalam acara yang sama, STIH Jentera juga memperbarui kesepakatan kerja sama pendidikan dengan DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?