UU HPP

World Bank: UU HPP Beri Tambahan Penerimaan Pajak Bertahap Hingga 2025

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Desember 2021 | 12.00 WIB
World Bank: UU HPP Beri Tambahan Penerimaan Pajak Bertahap Hingga 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memperkirakan keberadaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia secara bertahap hingga 2025.

Berdasarkan estimasi World Bank, implementasi UU HPP akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB setiap tahunnya terhitung sejak 2022 hingga 2025.

"UU HPP yang baru saja disahkan adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah rendahnya pemungutan pajak," tulis World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Kamis (16/12/2021).

Agar potensi tambahan penerimaan pajak tersebut tercapai, tulis Bank Dunia, UU HPP harus diimplementasikan secara efektif. Masih terdapat beberapa aturan turunan dari UU HPP yang perlu ditetapkan oleh pemerintah.

Indonesia juga berpotensi menambah penerimaan pajak berkat bertambahnya kewenangan pemerintah dalam menjalin hubungan kerja sama perpajakan dengan yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral.

Sebagaimana tertuang dalam UU PPh yang diubah dengan UU HPP, pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan perjanjian secara bilateral dan multilateral untuk mencegah pemajakan berganda, mencegah BEPS, melaksanakan pertukaran informasi perpajakan, menyelenggarakan bantuan penagihan pajak, dan melaksanakan kerja sama lainnya.

Kewenangan baru yang diberikan kepada pemerintah melalui UU HPP tersebut harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk secara aktif meminta data dan informasi perpajakan wajib pajak besar kepada yurisdiksi mitra.

Mengenai PPS, World Bank memandang kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem administrasi perpajakan.

Sistem administrasi perpajakan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak peserta PPS.

Sementara soal cukai, UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menambah atau mengurangi jenis barang kena cukai melalui PP setelah berkonsultasi dengan DPR.

Hal ini, menurut World Bank, harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengenakan cukai atas BKC baru seperti minuman berpemanis. Fasilitas ini juga perlu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengenaan cukai hasil tembakau. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.