PMK 149/2021

Waktu Pembetulan Laporan Insentif Pajak Karyawan dan UMKM Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 November 2021 | 11:45 WIB
Waktu Pembetulan Laporan Insentif Pajak Karyawan dan UMKM Diperpanjang

Ilustrasi. Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP, untuk masa pajak Januari—Juni 2021.

Perpanjangan itu diatur dalam Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK PMK 149/2021. Kesempatan berlaku bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang sebelumnya telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif.

“… dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021,” demikian penggalan bunyi Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK PMK 149/2021, dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, ataupun PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kendati laporan telah disampaikan, DJP memberikan kesempatan bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak untuk menyampaikan pembetulan.

Pemberi kerja (untuk PPh Pasal 21 DTP), wajib pajak (untuk PPh final UMKM), dan/atau pemotong pajak (untuk PPh final jasa konstruksi) dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan berakhir.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Namun, melalui PMK 149/2021, DJP memberikan kesempatan bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa Januari – Juni 2021. Kesempatan penyampaian laporan pembetulan tersebut diberikan maksimal hingga 30 November 2021.

Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, DJP juga telah memberikan kesempatan serupa. Namun, berdasarkan PMK 82/2021, kesempatan penyampaian laporan pembetulan tersebut hanya diberikan hingga 31 Oktober 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN